oleh

13 Tahun DPO,mantan anggota DPRD Kab.Kerinci dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di bekuk Tim Tabur Kejari Sungai Penuh

Wartacika.id Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh  melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam tindak pidana korupsi APBD kabupaten Kerinci tahun anggaran 2003 silam.

 

Tim Tabur bergerak cepat,dan melakukan Penangkapan dipimpin langsung kasi Intel Sumarsono, SH. Senin Pagi (19/07/2021) di wilayah Kecamatan Danau Kerinci tepatnya di desa Tanjung Tanah.

 

Dari data yang didapat, Pada tahun anggaran 2003 silam, terpidana Yusuf Sagoro  selaku anggota DPRD Kabupaten Kerinci menerima tunjangan kesejahteraan berupa bentuk tunjangan asuransi Kesehatan dalam bentuk tunai bersama delapan orang rekan nya yang sesama DPRD lain nya namun terpidana Yusuf Sogoro berusaha menghindar dan melatikan diri ke malaysia hingga di tetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga:  Ketum Geransi : KPK Tangkap Juga RMH, AW, IML Terindikasi Terlibat Ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2018

 

Kajari Sungai Penuh Ristopo Sumedi, SH MH  menjelaskan dalam penerimaan tunjangan kesejahteraan berupa bentuk tunjangan asuransi Kesehatan dalam bentuk tunai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2003 Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya perihal Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

 

Akan tetapi pemberian Tunjangan Kesejahteraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Perda Nomor 16 tahun 2003. 

 

Kajari Sungai Penuh Ristopo Sumedi, SH MH. saat jumpa pers dengan awak media pada Senin siang (19/07/2021) menyampaikan bahwa penerimaan Tunjangan Kesehatan oleh para terdakwa dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci lainnya dalam bentuk uang tunai tersebut tidak tercantum dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003.

Baca Juga:  Panwascam Terindikasi Titipan Keluarga dan Ormas, Zamhuri: Tidak Penting Diklarifikasi

 

Namun, kata Kejari, pada akhirnya usulan tersebut disepakati antara Panita Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Eksekutif dengan cara menambah anggaran pada pos tunjangan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dengan pertimbangan oleh karena hanya pada Pos Tunjangan Kesejahteraan yang paling memungkinkan untuk adanya penambahan anggaran. 

 

“Iya, hari ini pukul 12.30 Wib, tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro dalam kasus Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2003, Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Daerah sejumlah Rp.1.244.708.816, (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan ribu delapan ratus enam belas rupiah), “ beber Kejari Sungai Penuh.

Baca Juga:  Kapolda Jambi memotivasi APDESI agar dapat meyakinkan warganya agar ikut vaksinasi covid-19

 

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya yang melanggar hukum terpidana atas nama Yusuf Sagoro akan menjalani masa hukuman selama satu tahun enam bulan penjara.(sup)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT