oleh

Aktivitas Galian C Di Kerinci Semakin Tak Terkontrol, Pemangku Kepentingan Diam

Wartacika.id, Kerinci- Aktivitas galian c di kabupaten kerinci semakin tak terkontrol dan berdampak buruk bagi lingkungan , Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas galian c yang merusak lingkungan karena saat ini kewenangannya berada di tingkat provinsi dan pusat serta aparat penegak hukum

Aktivitas galian C yang melakukan pengerukan material batu dan pasir dalam skala besar semakin marak di Kabupaten Kerinci  dampak galian C terhadap lingkungan yang paling dirasakan adalah tercemarnya aliran sungai dimana saat ini aliran sungai seperti sungai batang merao selalu keruh dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari – hari selain itu aktivitas galian c juga berdampak terjadinya pendangkalan sungai yang sering menyebabkan banjir saat musim hujan.

Baca Juga:  Pelaksana Proyek Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi Batang Sangkir Terindikasi Menyalahi Speck

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten kerinci askar jaya mengatakan dalam mengatasi dampak aktivitas galian C terhadap lingkungan/ dinas lingkungan hidup kabupaten kerinci tidak bisa menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku galian C karena saat ini kewenangan pengurusan galian C sudah dikelola oleh pemerintah provinsi jambi  bahkan dengan diberlakukannya undang – undang cipta kerja pemerintah pusat juga sudah punya kewenangan untuk mengatur aktivitas galian C di daerah

 

Askar Jaya menambahkan dinas lingkungan hidup kabupaten kerinci hanya berwenang memberi rekomendasi sebagai salah satu syarat pengurusan izin, melakukan pembinaan dan menghimbau agar pelaku galian C memperhatikan dampak lingkungan.

Untuk kewenangan dalam hal pengawasan dinas lingkungan hidup kabupaten kerinci hanya mengawasi galian C yang memiliki dokumen ukl dan upl dan proses pengawasannya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi jambi. Ucap Askar Jaya.

Baca Juga:  Bergerak Menangkan Fikar - Yos, Ratusan Pejuang Millenial Fikar - Yos Sungai Bungkal Dilantik

Atas kondisi Galian C yang saat ini semakin memprihatinkan dan mengancam kelestarian lingkungan hidup, Aktivis Senior Pemerhati Lingkungan angkat bicara, Joni Herman alias Jontec mengatakan bahwa para pemangku kepentingan jangan diam dan selalu bicara masalah kewenangan izin galian C yang saat ini berada di Provinsi dan Pusat, tapi seharusnya pemerintah daerah mengacu pada Undang undang No 32 tahun 2009  Pasal 1 ayat (2) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan / atau  lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.***(red)

Editor : Arizal Antoni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT