oleh

Arya Candra Ketum LSM Geransi, Sorot Galian C Tak Berizin di Kerinci Yang Terkesan Pembiaran

-Berita, Kerinci-2.204 Pembaca

Warta Cika, Kerinci – Penambangan galian C Kerinci Provinsi Jambi terkesan dibiarkan maraknya aktivitas penambangan pasir atau galian C ilegal Terlebih terkesan adanya indikasi mengamankan kegiatan penambangan itu.

Pantauan Wartacika.id dilapangan, penambangan pasir ilegal itu terjadi di Aliran dan tepian Sungai Batang Merao juga pengerokan perbukitan lainnya, Para pelaku usaha penambangan pasir tersebut melakukan bisnisnya sudah cukup  lama tetap berjalan lancar, bahkan saat ini bermunculan tanbang Galian C ilegal baru yang melakukan penambangan di sungai batang merao dengan sangat beraninya menggunakan alat berat exskavator.

Penambangan Pasir Galian C diduga Tak Berizin

Menurut Arya Candra Ketum LSM Geransi, Meski aktivitas itu ilegal, namun pemerintah daerah kabupaten Kerinci dan instansi terkaitnya, Dispenda tidak dapat melakukan penutupan kegiatan tambang galian C tersebut dan juga pungutan pada pajak perizinannya maupun retribusi dari hasil usaha tersebut ini jelas sangat merugikan daerah segi PAD Padahal peraturan sudah jelas ada, lalu dimanakah para petugas dari pemerintah daerahnya, dan juga instansi terkait khususnya para aparat satuan polisi pamong praja guna dalam melakukan penertiban.

Baca Juga:  Fikar Azami Pilihan Kita, Santun Berkharisma dengan Segudang Pengalaman Gemilang

Parahnya lagi pihak penegak Hukum terkesan diam seolah – olah pembiaran atas aktifitas tambang galian C ilegal tak berizin ini, walaupun sebelumnya sudah diadakan Forum Konsultasi Publik yang melibatkan masyarakat, pihak pemerintahan daerah, pemilik tambang, camat, Kepala Desa, Perguruan Tinggi, LH Provinsi, ESDM Provinsi juga Wartawan dan LSM. 

Hasil Dari FKP tersebut disepakati bersama memberi waktu 3 bulan bagi para penambang galian C untuk mengurus Izin, andai pihak Tambang galian C  tidak menjalankan kesepakatan ini maka tambang galian C tersebut ditutup. 

Kenyataan saat ini kesepatakan FKP tersebut tidak dijalankan, tenggang waktu yang diberikan sudah habis tanggal 7 Januari 2020, hal ini terjadi dikarenakan diduga ada oknum aparat yang menjadi bekingan atas usaha penambangan galian C ilegal tanpa izin tersebut. Terang Arya Candra.

Baca Juga:  Heboh....Diduga, Salah Satu Oknum Kades Di Tanah Kampung Nikah Siri Dengan Wanita Bersuami 

 

Penulis : Khumaini

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT