oleh

Bandar Narkoba dan 6,5kg Narkotika Jenis Ganja berhasil di amankan Polres Kerinci Jambi

Kerinci, Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci Jambi berhasil meringkus bandar Narkotika jenis ganja yang selama ini meresahkan warga di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang sangat resah karena di Desa Pulau Tengah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja. 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Masrizal mengatakan Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Desa Pulau Tengah, dan dari hasil penyelidikan tersebut di ketahui pelaku bernama Rwd Alias UDA. 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, sekira jam 01.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Yandra Kusuma, mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku lalu di lakukan penggeledahan di di dalam rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa Barang haram Narkotika Jenis ganja yang disimpan pelaku di lantai dua rumah nya dan di dalam kardus di samping kamar mandi seberat 6,5 kilogram.

Baca Juga:  Bupati Kerinci Terima Bantuan Ratusan Set APD Dari Bank Jambi

Lebih jauh lagi, Kasat Narkoba polres Kerinci Iptu Masrizal menjelaskan tersangka dan barang bukti kita bawa ke polres Kerinci untuk proses lebih lanjut dan dari pengakuan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki sebanyak 11’5 kilogram dan sudah di edarkan sebanyak 5 kilogram di wilayah Kabupaten Kerinci. 

“Dari pengakuan tersangka ganja yang dimilikinya totalnya 11,5 kilogram namun sudah sempat diedarkan oleh tersangka sehingga yang kita amankan 6,5 kilogram dan tersangka mengaku baang tersebut dikirim dari aceh oleh seorang bandar dengan menggunakan jasa transportasi mobil travel” Ujar kasat. 

Atas perbuatan nya tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  PERMADI: Keterangan Pihak RSU. MH. THALIB Kerinci Tidak Sesuai Dengan Fakta

“Pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas kasat. 

Lebih jauh lagi Iptu Masrizal menjelaskan, saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lain nya yang merupakan kaki tangan dan bandar asal aceh yang sudah kita kantongin identitasnya. (ar¹) 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT