oleh

Bandar Narkoba Diringkus Polres Kerinci_12,50  gram Sabu dan 1,74  gram ganja Berhasil Diamankan

Kerinci, Jambi–  Satresnarkoba Polres Kerinci Kembali meringkus seorang pengedar Narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat. 

 

Tersangka berinisial FK alias kibat (28th) ditangkap pada senin (16/01/2023 (26/01/2023)  sekira pukul 21.00 WIB, di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

 

Penangkapan teraangka berkat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan  lokasi transaksi narkotika. 

 

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K, M.I.K  melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi S.H., M.H. saat dikonfirmasi pada Kamis (26/01/2023) mengatakan, sebelum melakukan penggerebekan Tim Sat Narkoba polres Kerinci terlebih dahulu melakukan penyelidikan dimana keberadaan tersangka, setelah mendapatkan informasi yang valid lalu Satuan Narkoba Polres kerinci langsung melakukan penggerebekan di persembunyian tersangka. 

Baca Juga:  Bupati Adirozal Bubarkan Aksi Coret-Coret Seragam Sekolah

 

” Untuk menangkap tersangka kita terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian karena tersangka sering berpindah pindah tempat, “ujar Kasat narkoba polres Kerinci. 

 

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kasat, kita menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam dompet, ponsel warna hitam dan Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut lalu ditemukan 3 (tiga) klip plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu, dan uang tunai sejumlah rp 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang di duga hasil transaksi narkoba. 

 

Lebih jauh lagi Iptu Jeki menerangkan, Tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dibelakang rumahnya,namun berhasil ditemukan.

Baca Juga:  Dimediasi Wakil Bupati Kerinci, Warga Semerap dan Muak Sepakati Tujuh Poin Kesepakatan Damai

 

Selanjutnya, Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan penahanan di ruang tahanan polres kerinci.

 

“Untuk keseluruhan barang bukti  Narkotika golongan I jenis sabu  dengan jumlah Berat Kotor: 12,50  gram sedangkan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja dengan jumlah Berat Kotor: 1,74  gram.” ujar Iptu Jeki. 

 

Untuk diketahui, tersangka sebelum nya sudah pernah masuk penjara dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.”pungkas Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki  Noviardi. (ar¹) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT