oleh

Biadab” Ayah Tiri Di Bathin VIII Perkosa Anaknya Sampai berulang kali. 

Wartacika.id SAROLANGUN – Seorang Ayah Tiri Atas Nama Inisial (KP) berusia 43 Tahun, Warga RT 08 Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Tega Memperkosa Anaknya yang berusia 15 Tahun Atas Nama (FH).

Hal tersebut Terungkap saat anaknya memberitahu kepada Pamannya Inisial (AR) berusia 53 Tahun dan langsung melaporkan ke Pihak Kepolisian.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy menjelaskan “Bahwa Pada Hari Minggu 14  November 2021 sekira pukul 01.00 Wib Anggota Piket Reskrim Brigadir SOPYAN  menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Rumah Saudara YANA di RT 21 Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII, “Kata Kapolsek.

Baca Juga:  MAN 1 Sarolangun Gelar Acara Launching Sekolah Siaga Kependudukan (SSK)

Lanjut Kapolsek, “Kemudian itu unit Reskrim Berangkat Menuju Desa Tanjung yang diPimpin  langsung oleh Kapolsek Bathin VIII dan pelaku Persetubuhan anak tersebut berhasil telah diamankan. Disaat Pelaku diamankan, terdapat Barang Bukti berupa Senjata Tajam yang berada di pinggang pelaku dan pelaku langsung dibawa  Ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “Jelasnya.

“Atas Perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1),ayat (2),ayat (3) jo 76 D,UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perpu  No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Tindak Pidana Hukuman Penjara, “Ungkapnya.(Egn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT