oleh

BPJS MOU Dengan Kejari Tebo, Bahas Tunggakan Luran Pemberi Kerja

WARTACIKA.ID TEBO – BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Muara Bungo, melakukan penandatanganan perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Kamis (8/7/2021).

Perpanjangan MoU ini tentang penanganan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (datun) di Kejari Tebo.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Sulitijo Nisita Wirjawan mengatakan, MoU ini merupakan bentuk kerjasama dan komitmen antara BPJS dan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha.

“Sekaligus penyerahan SKK tentang ketidakpatuhan pemberi kerja membayar BPJS. Khususnya tentang pembayaran yang nunggak,” katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan (kajari) Tebo, Imran Yusuf mengatakan, kegiatan ini juga menjadi dasar tanggungjawab institusi kejaksaan, melaksanakan kegiatan perdata.

“Melalui MoU ini kami mengajak para pemberi kerja yang masih menunggak, ayo bayar. Kalau pun belum bisa langsung diansur,” ujarnya Irman.

Baca Juga:  Ketua PKK Tebo Hj. Saniatul Lativa, SE, MM : Setelah di vaksin harus tetap disiplin dengan Protokol Kesehatan

Dengan membayar iuran itu, kata Imran, akan berimbas pada kenyamanan pekerja dalam bekerja dan memberikan hasil kerja yang baik untuk perusahaan.

“Kalau pun belum bisa membayarkan, nanti akan ada langkah-langkah hukum yang Kejari Tebo bisa lakukan. Karena kita sudah menerima Surat Kuasa Khusus nya,” bilangnya.

Dalam MoU ini, diikuti oleh Kajari Tebo Imran Yusuf, Kasi Datun Safe’i, Kasi Intel Ari Chandra Pratama, Kasi Pidana Khusus (pidsus) Wawan Kurniawan dan Kasi BB Dicky Wirawan,(Yas,).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT