oleh

Brantas Narkoba, Satnarkoba Polres Tebo Ringkus Pengedar Sabu Asal Rimbo Ulu

-Kriminal, Tebo-278 Pembaca

TEBO Warta Cika- Diduga jadi bandar narkotika, SP (39) warga Lawu RT 18 Dusun Wonosari Desa Suka Maju Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Sabtu (20/09/2022)

Dari tangan Terduga Pelaku SP, Satnarkoba Polres Tebo mengamankan barang bukti 7 (tujuh) paket kecil diduga sabu dengan bruto = 1.53 Gram, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) kotak rokok rasta,1 (satu) unit hp oppo a37 warna putih dan Uang tunai Rp 1.200.000,00.

pengungkapan terhadap tersangka setelah Tim SatResnarkoba Polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu Di JL.Lawu RT 18 Dusun Wonosari Desa Suka Maju Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo,

Baca Juga:  PJ Bupati Tebo H Aspan,, Hadir Panen Ikan Di Lubuk Larangan

Berkat informasi tersebut, Kemudian sekira pukul 21:00 wib tim opsnal Satresnarkoba polres Tebo melakukan penggerebekan di TKP yang di informasikan masyarakat,dari penggerebekan tersebut aparat kepolisian berhasil penangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Setelah di interogasi pelaku SP mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ” Terang Kapolres Tebo Melalui Kasat narkoba, IPTU Irfan Pane (Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT