oleh

Bupati Kerinci Adirozal, Perangkat Desa Wajib Aktif Berkantor 37 Jam perminggu

wartacika.id, KERINCI – Bupati Kerinci, Adirozal meminta kepada perangkat desa di 285 desa di Kabupaten Kerinci untuk bekerja secara efektif dan berkantor selama 37 jam perminggu. Pasalnya, saat ini banyak perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Provinsi Jambi.

Bupati Kerinci Adirozal menegaskan, agar perangkat desa berada di kantor desa. Karena perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan akan dilakukan pengecekan keaktifan di kantor desa oleh pihak kecamatan.

Mantan Wakil Walikota Padang Panjang ini mengatakan apabila terdapat adanya staf desa yang tidak bisa bekerja selama 37 jam selama seminggu, Kepala Desa (Kades) berhak mengganti staf desa ini.

Baca Juga:  Kapolda), Irjen Pol Rusdi Hartono pimpin pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab

“Kepala desa berhak mengganti perangkat desa, jika mereka tidak bisa kerja efektif dan jarang masuk kantor. Jangan salahkan Kades,” kata Bupati Adirozal.

Bupati Kerinci dua periode ini menyebutkan belum lama ini dirinya telah melantik pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kerinci, saat pelantikan pengurus mereka meminta perangkat desa tidak diganti.

“Jika tidak mau diganti silakan kerja sesuai aturan,” sebutnya.

Ditanya jika ada perangkat desa yang menjadi petugas atau penyelenggara Pilkada, Adirozal mengatakan dirinya tidak melarang, namun apabila perangkat desa mempunyai kerja lain, apakah mereka bisa berkantor selama 6 jam sehari.

“Nanti akan kita lakukan pengecekan dan penertiban,” pungkasnya. ( KM )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT