WARTACIKA.ID, SAROLANGUN – Seorang Remaja di Rt 04 Pauh Ulu, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun tega menganiaya neneknya sendiri menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi, Senin (31/05/2021)
Nenek tersebut atas nama Asma berusia 80 tahun di Rt 04 Pauh Ulu, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun di aniaya oleh cucunya atas nama togar Wilson Hutagalung alias Yoga berusia 19 tahun .Akibat penganiayaan tersebut Nenek beruasia 80 tahun tersebut menderita luka memar dan luka robek di bagian tangan kanan korban.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana mengatakan kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib di rumah korban atas nama Asma berusia 80 tahun bertempat di Rt 04 Pauh Ulu Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Kata Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana.
“Kronologi kejadian Pada saat korban sedang menyapu teras rumah, cucu korban atas nama YOGA keluar dari dalam rumah dan mengampiri korban lalu menanyakan dimana tukul besi, kemudian korban menjawab tidak tahu, tiba-tiba tanpa sebab pelaku yag juga cucu korban marah kepada korban dan mengatakan korban maling tukul besi tersebut, kemudian cucu korban memukul korban selaku neneknya dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi. kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban, “Terangnya.
“Atas peristiwa tersebut korban tidak menerima atas perlakuan cucunya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh. setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 28 / IX/ 2020/JMB/RES SRL/SEK PAUH tanggal 26 September 2020, Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 18:30 Wib. Unit Reskrim Sek Pauh mendapatkan informasi dari sumber informasi bahwa pelaku yg sudah melarikan diri beberapa bulan sering bermain ke rumah sumber informasi, “Jelasnya.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh langsung menuju ke rumah sumber informasi yang berada di Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengaman kan dan membawa terlapor/pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut, “Tamabahnya.
“Untuk Barang Bukti tersebut berupa 1 buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver dan satu lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kec. Pauh Nomor: 180/ 425/XI/ 2020. Yang berisikan pemeriksaan terhadap pelapor dengan hasil , Luka robek pada tangan sebelah kanan P ± 1,5 cm, L ± 0,5 cm, dan D ±0,5 cm, Memar pada tangan sebelah kanan P ± 5cm, L ± 0,5cm, “Ujarnya. (Eguni)
“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, “Ungkapnya.
Komentar