oleh

Di duga jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Di Desa Rantau Api Tebo Jambi di amankan Polisi

TEBO – Warta Cika Sepasang suami istri (Pasutri) di desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, diringkus anggota Tim Sat Narkoba Polres Tebo.

 

Kedua pasutri tersebut bernisial Am (43) dan Rn (39), diringkus polisi di dusun niam ulu desa rantau api RT 17 sekitar pukul 17:30 Selasa 27 September 2022 karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-90/IX/2022/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 27 September 22 dan berdasarkan laporan tersebut Tim Sat Narkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan.

 

Saat dikonfirmasi Kapolres AKBP Fitria Mega melalui kasat narkoba Iptu Irpan pane Kamis 06/10/22 menjelaskan Setelah mengetahui tersangka bakal melakukan transaksi narkoba, Tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Baca Juga:  Peringatan 1 Muharram di Kecamatan Pauh di Hadiri Wakil Gubernur Jambi

Saat di lakukan penggerebekan dan di geledah aparat kepolisian menemukan Barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,58 gram, 1 unit hp Vivo warna silver, 1 unit hp redmi warna hitam, 1 unit hp Samsung lipat hitam
Dan uwang tunai delapan ratus tujuh puluh ribua rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.”ujar kasat narkoba Iptu Irpan pane.

Kedua pasutri tersebut lansung di gelandang ke maplrea Tebo untuk proses lebih lanjut.

kasat narkoba Iptu Irpan pane,menambahkan, kedua pasutri   ini terancam dengan pasal 112  dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. “Pungkaa kasat. (Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT