oleh

Dua Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi Beserta Barang Bukti di Ringkus Polres Sarolangun

SAROLANGUN – Polres Sarolangun Berhasil Menangkap 2 Orang Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Beserta Barang Bukti Yang Berlokasi di Daerah Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Kamis (31/032022).

Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, S.IK Menerangkan “Pada Hari Kamis Tanggal 31 Maret 2022 Sekitar Pukul 20:00 Wib Personil Unit Tipidter Dan Unit Opsnal Yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy S.IK Mendapat Laporan Ada Salah Satu Warga di Duga Melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi. Dengan Laporan Tersebut Personil Langsung Menuju ke Lokasi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Dan Menemukan Barang Bukti Tumpukan Tadmon Warna Putih Sebanyak 8 Buah Tadmon di Duga Berisi BBM Subsidi Jenis Bio Solar Dan 3 Buah Tadmon Yang Masih Kosong Dengan Total 8000 Liter Dan Satu Buah Mesin Merk Robin 3.5 EY15DJ Warna Kuning Yang Sudah di Modifikasi Dengan 2 Buah Selang Yang Menempel Dan Berada di Bawah Rumah Saudara Hermanto Yang di Dapatkannya Dari SPBU di Daerah Desa Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari Dan SPBU di Daerah Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. “Kata Kapolres

Baca Juga:  Sasaran Jalan TMMD Kembali Datangkan Bahan Material

Selanjutnya Personil Unit Tipidter Dan Unit Opsnal Yang di Pimpin Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Rendie Rienaldy S.IK Juga Mendapat Laporan Yang Sama Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Bio Solar di Rumah Saudara Saipulloh Dengan Barang Bukti 60 Buah Jerigen Ukuran 35 Liter Berisi BBM Subsidi Jenis Bio Solar Dengan Total 2000 Liter Yang di Dapatkannya Dari SPBU di Daerah Desa Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari, Serta Satu Unit Mobil Jenis Suzuki Carry Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BH 9401 IO. Dan Para Pelaku Setelah di Interogasi Lalu di Bawa ke Mako Polres Sarolangun Bersama Barang Bukti Untuk di Minta Keterangan Lebih Lanjut. “Sambung Kapolres

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke 77, Kecamatan Sarolangun Gelar Lomba Desa Dan Kelurahan Sekecamatan Sarolangun

Para Pelaku Akan di Kenakan Pasal 55 UU RI No 55 Tahun 2001Tentang Minyak Dan Gas Bumi Dengan Pidana Hukuman Maksimal Selama 6 Tahun Penjara Atau Denda Rp 60 Milyar. “Pangkas Kapolres Sarolangun (uje)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT