oleh

Dugaan Penyalah Gunaan Dan Dugaan Pemalsuan SPJ Dana Bos  SD 158/III Sungai Abu Akan Berlanjut Ke Pihak Hukum 

Wartaciaka.id, Kerinci – SDM Kepala Sekolah SD,158/III, Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur  diduga palsukan tanda Tangan Bendahara BOS dalam pembuatan SPJ Penggunaan Dana BOS.

Semenjak  SDM Menjabat sebagai kepala Sekolah SD 158/III Sungai Abu  tiga tahun, Sekolah tersebut terus mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat dalam rangka mendanai kegiatan operasional sekolah senilai 128 juta per tahunnya.. 

Dana BOS adalah bentuk perhatian pemerintah dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan sekolah. Melalui upaya pendanaan ini, diharapkan aktualisasi atas delapan standar nasional pendidikan dapat tercapai secara maksimal.

Menurut Sekjen LSM Geransi Khumaini, SP, bahwa perbuatan SDM Kepala Sekolah SD 158/III Sungai Abu ini telah melawan Hukum dimana ini termasuk korupsi, penyalahgunaan jabatan dan pidana dalam pemalsuan tanda tangan untuk pembuatan SPJ. Pelanggaran utama biasanya bermula dari dana BOS disimpan oleh Kepala Sekolah. Jelas, penyimpanan dana BOS oleh Kepala Sekolah adalah penyimpangan yang paling fatal. 

Baca Juga:  Sekda Asraf Minta Masyarakat Kerjasama Menerapkan Prokes, Saat ini Status Kerinci di Zona Kuning

SDM Kepala Sekolah SD 158/III Sungai Abu ini diduga telah melanggar  pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan diduga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018.

Juga diduga melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat digunakan untuk mengirim pertanyaan, mencari pertanyaan atau sesuatu pembebasan utang, atau yang dapat digunakan sebagai pertanyaan untuk sesuatu tindakan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu mungkin-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga:  Aplikasi Ojek Online Redby Jek Hadir di Sarolangun

Untuk itu kita segera laporkan SDM ke pihak Hukum untuk diselidiki masalah Dana Bos SD 158/III Sungai Abu selama tiga tahun menjabat Kepala Sekolah. Karena Penyalahgunaan dana Bos merupakan kejahatan yang sangat serius dan ini merupakan masalah kelanjutan kualitas dari pendidikan dan adalah Hak peserta didik yang dikucurkan pemerintah untuk membantu terlaksananya pendidikan mereka.  Ungkap Khumaini (Sekjen LSM Geransi).

Penulis : Fahmil /Sardoni/Dewi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT