oleh

Gelapkan Mobil, Warga Desa Dusun Dalam Sarolangun Terancam 4 Tahun Penjara

Wartacika.id SAROLANGUN – Kepolisian Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pelaku AR (36) Tahun Warga Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Minggu (13/09/2021).

Pelaku AR (36) Tahun ditangkap  atas kasus penggelapan satu unit Mobil Avanza milik Inisial AZ bernopol BH 1320 HM pada pekan lalu 25 Juni 2020 di Desa Dusun Dalam dengan modus Meminjam ingin pergi ke jambi.

Menurut Keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar mengatakan bahwa kejadian bermula kamis 25 Juni 2020 Pukul 17:00 Wib, “Kata Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar.

“Pada saat itu Korban AN sedang berada dirumah bersama Istri, kemudian datang pelaku AR meminjam mobil korban jenis Avanza Nomor Polisi BH 1320 HM warna Hitam dengan alasan pelaku AR mau pergi ke Jambi. setelah itu Korban langsung memberikan kunci mobil beserta STNK. Setelah korban AN menyerahkan Pinjaman Mobil ke Pelaku AR tersebut, Pelaku AR belum juga mengembalikan mobilnya sehingga korban membuat Laporan dan ternyata mobil korban AR telah digadaikan oleh Pelaku ke orang lain, “Terangnya.

Baca Juga:  Miris di Kalangan Kontraktor Transaksi "Jual Beli Proyek" Dinas PUPR Kota Sungaipenuh, Nama Kabid Pengairan Disebut - Sebut

“Setelah mendapatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 09 /VII/2020/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 27 Juli 2020, Pada Hari Minggu 12 September 2021 Pukul 00:30 WIB, Unit reskrim Polsek Bathin VIII mendapatkan informasi terduga pelaku penggelapan 1 unit Mobil Avanza tersebut sedang berada duduk di depan rumah temannya yang berada di Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII. atas informasi tersebut maka unit Reskrim Polsek Bathin VIII langsung meluncur dan melakukan pengintaian, “Jelasnya.

“Setelah melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan pelaku sekira pukul 01:45 Wib unit Reskrim Polsek Bathin  VIII langsung Mengamankan pelaku, setelah di amankan pelaku serta Barang bukti 1 (satu) Lembar STNK asli A.n PT.Serasi Auto Raya, 1 (Satu) Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BH 1320 HM, Satu Kunci Kontak Mobil Avanza langsung dibawa menuju Polsek Bathin VIII guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “Ungkapnya.

Baca Juga:  H.Aspan Hadiri undangan Persadan Marga Silima Tebo

Atas Perbuatannya, Pelaku AR dikenakan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman selama Empat Tahun Penjara.(Egn)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT