oleh

Irwan DPC PPWI Kerinci – Sungaipenuh, Pihak Polres Diminta Usut Laporan Pj. Sekda Kerinci Usir Wartawan

Rekan Pers Harus Berani Beri Keterangan Di Penyidik, Jangan Cuma Berani Berita dan bikin gaduh Saja Tapi Tak Bertanggung Jawab atas Pembertaannya Sama Saja Berita Bohong

 

Wartacika.id, Kerinci – Terkait pengusiran wartawan oleh Pj. Sekda kabupaten kerinci  Gasdinul Gazam saat akan melakukan liputan rapat pembahasan anggaran Covid-19 berbuntut panjang.

Pasalnya dengan pengusiran yang dilakukan sekda jelas telah melanggar UU pers no 40 tahun 1999 pasal 18. Setiap orang yang secara melawan  hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. (Lima ratus juta rupiah), dan pasal 4 tentang Kemerdekaan Pers. PPWI, IWO beseta rekan rekan wartawan secara bersama melapor Pj. sekda Kerinci Gasnul Gazam kePolres Kerinci kamis 09/04/2020.

Baca Juga:  Miris,,Melihat Atap Dan Flapon Makam Pahlawan Sultan Thaha Tak terurus,,

Dengan telah dilaporkannya Pj. Sekda Kerinci Gasnul Gazam Kepolres Kerinci pada tanggal 09/04/2020 dengan nomor Surat laporan : 001/DPC – PPWI/KRC-SPN/S-L/2020, Ketua PPWI DPC Kerinci – Sungaipenuh Irwan berharap pihak Polres Kerinci serius dan usut tuntas laporan Dari PPWI, IWO dan rekan Wartawan, jangan sampai tidak ditindak lanjuti.

” Saya berharap pihak Polres Kerinci serius dan usut tuntas laporan Dari PPWI, IWO dan rekan Wartawan, jangan sampai tidak ditindak lanjuti karena ini sudah jelas melanggar UU pers No. 40 tahun 1999 pasal 18, juga para rekan – rekan Pers harus berani  memberikan keterangan didepan penyidik janagn sampai habis diberitakan langsung bungkam hanya berani di berita namun tidak berani memberikan keterangan atas pemberitaan tersebut, di pihak Polres atas berita yang di tulis sama saja dengan berita bohong dan bikin gaduh saja tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Mendekati Bulan Suci Ramadhan,,Cabe Merah Merangkak Naik

Ingat, Ini menyangkut nama baik dan marwah insan pers semua bukan pribadi, karena semua sudah jelas itu bukan rapat tertutup karena dilakukan di ruang pola kantor Bupati Kerinci, tidak bisa seenaknya saja main usir kalau mau tertutup itu dilakukan di rumah dinas atau di Dinas masing, kita sama – sama tau intruksi Presiden Joko Widodo atas penanganan Covid 19 jangan ada yang disembunyikan harus transparan dan jangan di salah gunakan atau korupsi, ancamannya tidak main – main adalah hukuman mati. Jadi kenapa harus diusir wartawan saat meliput apa yang harus ditutupi. Ungkap Irwan Ketua DPC PPWI Kerinci –  Sungaipenuh.

Penulis : Syafrizal/Dewi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT