oleh

Istri Minta Pisah, Suami Siram Cairan Dari Gelas Kewajah Korban

WARTACIKA.ID, TEBO – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku tindak pidana KDRT atau Penganiayaan. Penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi pada LP /B-01 pada 8 Januari 2021, Jumat (29/1).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.k melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Marhara Tua Siregar, S.I.K,saat dikonfirmasi menyebutkan tersangka diamankan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021.

“Tepat pukul 07.00 Wib tim berhasil mengamankan pelaku tersangka penganiayaan yang pada saat itu berada dirumah orang tuanya,”jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, lanjut Kasat Reskrim pihaknya juga menyebutkan bahwa pelaku tersebut Iskandar (31) yang merupakan warga Dusun Pananpuyan Desa Mangun Jayo Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo.

Baca Juga:  Harimau Berkeliaran dan Teror Warga,empat ekor ternak tewas di mangsa, Warga minta BKSDA segera Bertindak

“Selain pelaku kita juga mengamankan 1(satu) buah cangkir Plastik warna Hijau, 1(satu) helai Bra Warna Hitam dan Short Warna hitam dan 2 (dua) helai baju Daster. Kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegas Kasrem, sapaan jabatan seorang Kasat Reskrim.

Kronologis Kejadian:*

Pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekira pukul 09.00 wib korban mengajak terlapor untuk sarapan bersama keluarga, setelah itu terlapor mandi dan menghidupkan kompor, selanjutnya terlapor membawa gelas plastik keluar dan memanggil korban untuk diajak bicara, namun korban menolak. setelah itu terlapor bicara dengan korban “DEK, KAMU SUDAH IKHLAS MENCERAIKAN AKU” korban menjawab “SAYA SUDAH IKHLAS UNTUK PISAH” setelah itu terlapor bilang ke korban “DEK LIHAT SINI” dan terlapor langsung menyiramkan cairan dalam gelas plastik ke arah korban, sehingga mengenai wajah korban dan mengalami rusak. Atas kejadian tersebut ibu korban tidak senang dan melaporkan ke Polres Tebo.

Baca Juga:  Kasus Dugaan TPPU Rp15,7 M Terus Berlanjut, Kapolda Diminta Periksa Wako Ahmadi, Cs

*Kronologis Penangkapan*

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :

LP / B-01 / I / 2021/ JAMBI / RES TEBO / SPKT, tanggal 08 Januari 2021.Setelah melakukan Penyelidikan *TIM SULTAN* Sat Reskrim Polres Tebo mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang pada saat itu sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Lempur Mudik Kec.Gunung Rayo Kab.Kerinci Prov.Jambi.

Kemudian Pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 08.00 wib setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga tersangka Penganiayaan *TIM SULTAN* Sat Reskrim Polres Tebo langsung berangkat menuju Kab.Kerinci untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga tersangka,Dan pada hari Jumat Tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 07.00 Wib Tim sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamakan 1 (satu) orang terduga tersangka Penganiayaan yang pada saat itu tersangka diamankan di rumah orang tua tersangka yang beralamat di Desa Lempur Mudik Kec.Gunung Rayo Kab.Kerinci Prov.Jambi, Setelah itu terduga tersangka langsung dibawa menuju mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  H. Aspan Buka Kongres Luar Biasa Askab PSSI Kabupaten Tebo

Dari data yang diperoleh saat ini pelaku berada di Mako Polres dan sedang dalam pemeriksaan penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo Pasal 351 kUHPidana.

Penulis   : Ilyas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT