IUP Operasional Produksi Galian C Tanpa UPL, UKL dan AMDAL Pelaku usaha dan Pemberi Izin Terancam Pidana
Wartacika.id, Kerinci – Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.
Perpanjangan IUP Operasional Galian C RU diindikasikan tidak adanya rekomendasi dari Tata Ruang PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci.
Dalam Perpanjangan Penerbitan IUP Operasional Produksi untuk kegiatan Galian C diperlukan adanya pengkajian ulang atas UKL, UPL dan AMDAL dari dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bidang Tata Ruang dan Juga Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai syarat wajib untuk penerbitan IUP Operasional Produksi.
Namun berbeda dengan Galian C milik RU di Kabupaten Kerinci yang mana telah diterbitkannya IUP Operasional Produksi oleh DPMPST Provinsi Jambi, tanpa ada rekomendasi dari Dinas PUPR Bidang Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci,
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Perencanaan dan kajian dampak lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci saat ditemui di ruangannya menyatakan bahwa perpanjangan IUP Operasional atas nama RU tidak ada Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
” Untuk perpanjangan IUP Operasional Produksi Galian C RU tidak pernah ada pengajuan ke LH, kami tidak ada mengeluarkan Rekomendasi untuk perpanjangan IUP Operasional Produksi ” ungkap Kasi Perencanaan dan kajian dampak lingkungan Kabupaten Kerinci.
Hal senada juga dikemukakan oleh pejabat Bidang Tata Ruang yang kala itu menjabat, memiliki kewenangan untuk mengkaji atas dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dari kegiatan usaha tersebut berupa UKL, UPL dan Amdal, bahwa sepengetahuannya belum pernah ada pengajuan dari usaha Galian C untuk UKL, UPL dan Amdal, padahal itu wajib dilakukan pengkajian ulang atas dampak lingkungan.
” Sepengetahuan saya tidak pernah ada pengajuan untuk UPL, UKL dan Amdal atas perpanjangan IUP operasional produksi, itu wajib dilakukan pengkajian ulang atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, jarak dengan pemukiman masyarakat. Kalau tidak adanya rekomendasi dari Tata Ruang untuk.UPL, UKL dan Amdal itu salah dan pelanggaran” ungkapnya
Dalam masalah ini Ketum LSM Geransi Arya Candra, mengatakan ini jelas pelanggaran baik bagi pelaku usaha dan pejabat yang mengeluarkan izin, dan sangsi Pidana jika suatu usaha tidak memiliki ijin Amdal
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan juga dipidana
Untuk itu diminta kepada penegak hukum untuk mengusut dan menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dan juga pejabat memberi izin tersebut” ungkap Arya ” (***)
Komentar