oleh

Kadis PMD Sarolangun ; Kasus di Desa Mersip Murni Kembali Tangung Jawab Pihak Panitia PPS dan KPPS

WARTACIKA.ID, SAROLANGUN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sarolangun  menjelaskan terkait Kisruh dugaan adanya pungutan liar (PUNGLI) dan Intimidasi Pihak penyelegara terhadap Kegiatan pemilihan Kades Gelombang ke tiga Pada sejumlah Kandidat Calon, Senin (26/07/2021).

Mencuatnya kasus Pilkades ini terungkap Pasca pemilihan dan telah di publikasikan di berapa Media Online dari Gerbong Ikatan Wartawan Sarolangun (IWS) hingga saat ini telah menjadi bola panas paska Pilkades Serentak beberapa waktu lalu.

Disampaikan Mulyadi, terkait Kisru di Desa Mersip, Kecamatan Limun itu sudah kita dengar namun apa yang terjadi soal teknis kegiatan di sana itu murni kembali Tangung Jawab Pihak Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Mersip.

Baca Juga:  DPRD Kota Sungai Penuh Terima Kunker Komisi III DPRD Dharmasraya

“Kita tidak punya ranah untuk itu, teknis yang terjadi untuk Pilkades di sana murni jadi hak PPS dan KPPS bukan dari dinas PMD sebagai Lending sektor penyelegara untuk pemilihan Pilkades serentak di kabupaten Sarolangun pada tgl15 Juli 2021, “Jelas Mulyadi.

“Sebagai lending sektor kita hanya untuk menyiapkan anggaran Dana serta logistik saja kalau ada masalah di luar itu murni kembali pada pihak panitia di desa dalam ini PPS dan KPPS, jadi kita tidak mau campur tangan karena ini di luar ranah kita, “Ungkapnya.

Sekedar mengingat kasus kecurangan yang di lakukan oleh pihak penyelegara Pilkades di Desa Mersip ini telah di publikasikan oleh Media dari sumber yang merasa dirugikan di Pikades secara masip dan teroganisir degan cara terstruktur sehingga ada satu calon yang di rugikan. Saat itu sumber media juga Menyampaikan apa yang telah di lakukan oleh pihak panitia telah mengakangi regulasi yang telah baku di peraturan Bupati (Perbub) No 6 tahun 2020 tentang pemilihan kades di Kabupaten Sarolangun secara serentak.

Baca Juga:  Polres Kerinci Berhasil Amankan Judi Online dan Togel

Kecurangan ini bukan hanya terkait soal DPT yang terjadi namun juga terjadi adanya indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) yang telah di lakukan oleh pihak penyelegara dengan cara  menarik uang dalam jumlah Rp 10 Juta Rupiah dari masing masing Calon kades (Cakedes) yang maju di Desa Mersip, sedang uang yang diambil dari para Cakades ini tidak tahu untuk apa. untuk angaran telah di beban di Dana APBD saat ini kondisi paska pemilihan Pilkades Desa Mersip menjadi sorotan dari masyarakat maupun dari para kandidat yang merasa di zolimi atas perbuatan yang di lakukan oleh panitia cara teroganisir ini.

Sejauh ini pihak panitia pelaksana dalam PPS dan KPPS belum bisa di hubungi, begitu juga dengan pihak BPD desa Mersip juga belum bisa di hubungi untuk mendapatkan jawaban terkait hal tersebut. sampai berita ini publikasikan oleh media belum bisa mendapat hak jawab dari pihak panitia dan BPD.( Egn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT