Sat Lantas Polres Sarolangun Tertipkan Pengendara Roda Dua YAng Tidak Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
WARTACIKA.ID, SAROLANGUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun kembali melakukan menertibkan pengendara khususnya Roda Dua yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Plat Nomor dan Knalpot Brong atau Knalpot Recing, Selasa (19/01/2021).
Dalam penertiban kendaraan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Angga Luvyanto, S.PD, MH bersama anggotanya di Simpang Empat Lampu Merah Sarolangun.
Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Angga Luvyanto, S.PD, MH mengatakan Kegiatan ini terfokus pada kendaraan yang tidak menggunakan Plat Nomor (TNKB) dan kendaraan yang menggunakan Knalpot Brong atau knalpot Racing. Dari Penertiban tersebut berhasil Menertibkan pengendara Kendaraan Bermotor sebanyak 20 kendaraan, “Kata Kasat Lantas Angga Luvyanto.
“Selain menertibkan surat-surat kendaraan, kita juga memfokuskan penertiban pelanggaran kendaraan yang tidak menggunakan Plat Nomor dan Knalpot Brong untuk kedepannya karena banyak pengaduan dari masyarakat Sarolangun terkait balap liar yang mengganggu lalu lintas dijalan serta adanya pengaduan motor hilang. Plat Nomor adalah salah satu identitas kendaraan, jadi kita selaku penegak hukum bidang lalu lintas wajib mencurigai dan menertibkan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Plat Nomor, “Terangnya.
“Dalam penertiban ini kita harapkan menjadi efek Jera bagi pengendara yang tidak mentaati aturan Lalu Lintas. Kemudian itu, Kepada pelanggar yang ingin mengambil motornya, wajib menunjukkan STNK dan melengkapi kelengkapan kendaraannya serta menggantikan Knalpot Brong Kendaraannya menjadi Knalpot Standar, “Jelasnya.
Editor : Arizal Antoni
Penulis : Eguni. S
Komentar