oleh

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Kades Medan Seri Rambahan Ditahan Jaksa

-Kriminal, Tebo-594 Pembaca

Warta Cika TEBO – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dengan tersangka Azwan Bin Hasan, oknum Kepala Desa Medan Seri Rambahan dan Arpan Bin Ibnu Hajar ditahan kejaksaan usai dilimpahkan dari Polres Tebo pada Rabu (13/10/21) sore.

Pelimpahan kasus itu sekaligus dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kajari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama membenarkan atas pelimpahan kasus tersebut.

“Iya, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu sudah tahap II, hari ini kita menerima tersangka dan barang bukti,” kata Ari.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruang tahap II kantor Kejari Tebo, dan diterima langsung oleh Safe’i (JPU).

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba di Tebo Jambi di Ringkus Polisi

Sebelum dilaksanakan proses tahap II, telah dilakukan Swab Antigen terhadap tersangka di RSUD Kabupaten Tebo.

“Saat pelimpahan, kedua tersangka tidak didampingi oleh Penasehat Hukum,” ujar Ari.

Selanjutnya kata Ari, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Kelas II b Muara Tebo,” katanya.

Pada kasus ini, pasal yang disangkakan pada oknum Kades yakni, Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional. Sedangkan Arpan Bin Ibnu Hajar dijerat Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga:  Stok Pangan Menjelang Natal Tahun Baru Aman

Sebelumnya, September 2020 lalu tersangka Azwan mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Pada saat pendaftaran tersebut, tersangka diduga mengunakan ijazah palsu,(Yas,)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT