oleh

Kasus Pemalsuan Dokumen , Penyidik Bareskrim Tetapkan 3 Alat Bukti

Wartacika.id KERINCI-Laporan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Wilmen, masih terus bergulir di Bareskrim Mabes Polri. Perkembangan terbaru, pihak penyidik telah menetapkan 3 alat bukti yang berkaitan dengan laporan.

Hal ini disampaikan oleh pelapor, Ketua Umum LSM Geransi, Arya Candra. Menurut dia, dalam laporan tersebut pihaknya menyerahkan sebanyak 16 item alat bukti. 

“Dari 16 alat bukti yang kita serahkan, 3 diantaranya ditetapkan penyidik sebagai alat bukti,” terangnya, Kamis (26/8).

Dikatakannya, dengan ditetapkannya 3 alat bukti tersebut, pengusutan kasus tersebut dipastikan akan terus berlanjut. 

“Ini membuktikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut. Selaku pelapor, kita siap jika diperlukan untuk pengusutan kasus tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, penyidik juga meminta kepastian data dan alat bukti dengan mengkonfirmasi ke sekolah-sekolah tempat terlapor (Wilmen) menempuh pendidikan.

Baca Juga:  Gerry Trisatwika Terpilih Secara Aklamasi, Ketua Karang Taruna  Ucapankan Selamat Menahkodai KNPI DPD II Kab. Sarolangun

“Selain surat penyidik, kita juga sudah menyiapkan untuk menyurati pihak sekolah. Jika pihak sekolah tidak menjawab, kita hanya melaporkan perkembangannya kepada penyidik, untuk ditindak lanjuti lebih lanjut oleh penyidik,” terangnya. 

Disamping itu, kata dia, berdasarkan koordinasi dengan penyidik, dalam rangka pengusutan kasus tersebut, penyidik dari Bareskrim juga akan turun ke Kerinci. “Kapan jadwalnya, itu belum disampaikan kepada kita,” katanya.

Dia menambahkan, dalam pengusutannya nanti, itu akan dimulai dari Pemkot Sungai Penuh, karena terlapor diangkat menjadi PNS di Pemkot Sungaipenuh.

“Saat itu posisi Sekda dijabat oleh Arfensa Salam, yang saat ini kakak ipar Wilmen. Disitulah awal pintu masuk dokumen yang diduga dipalsukan, diloloskan untuk kepentingan terlapor sebagai PNS,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekda Kerinci Hadiri Acara Maulid Nabi SAW 1444 H di Kantor Bupati 

Untuk diketahui, laporan kasus Wilmen dilaporkan LSM Geransi ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dalam laporan, Wilmen yang notabene adik kandung Bupati Kerinci itu, diduga telah melakukan pemalsuan data dan dokumen pribadi, sebagai jalan untuk diangkat menjadi PNS. 

Indikasinya, dengan mengubah tahun kelahiran menjadi lebih muda, sehingga dokumen pribadi mulai dari Kartu Keluarga hingga ijazah sekolah diduga kuat ikut diubah. 

“Hal ini tentu tidak dibenarkan dalam aturan dan UU, dan jika terbukti yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan pemalsuan dokumen,” tegas Arya.(supri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT