oleh

Kasus Pungli Prona dan Pemotongan SILTAP, Mantan Kades SBH Diperiksa Penyidik Polres Kerinci

-Hukum-1.135 Pembaca

KERINCI, Jambi – Berawal dari kisruh pemangkasan honorium perangkat Desa Sungai Betung Hilir yang diduga dilakukan Oleh oknum PJs Kades Sungai Betung Hilir Fitri Yati, hari ini Rabu (19/8) tim penyidik Reskrim Polres Kerinci menghadirkan dua orang lainya untuk diperiksa, satu di antaranya adalah Rahman yakni mantan Kades Sungai Betung Hilir yang juga suami dari Fitri Yati PJS Kades yang saat ini sedang menjabat.

Rahman yang juga berstatus sebagai terlapor oleh LSM GERANSI atas dugaan Pungli Sertifikat Prona pada tahun 2015 ini di panggil tim penyidik untuk menjelaskan berbagai hal mulai dari pengelolaan BUMDes, dan dana hibah Provinsi yang tidak jelas peruntukan nya selama Rahman menjabat sebagai Kades SBH sejak tahun 2014 yang lalu.

Baca Juga:  Di Dakwa sebagai perusak hutan, Wakil Ketua II DPRD Tebo Angkat Bicara,

Saat di hubungi oleh awak media Wartacika.id salah seorang penyidik Polres Kerinci enggan terlalu banyak berkomentar, “kita ikuti saja prosesnya, nanti pasti dihubungi pada setiap perkembangan penyidikan” ungkapnya.

Keterangan berbeda di ungkapkan salah seorang saksi yang juga menjabat sebagai kaur keuangan kepada salah seorang warga yang bisa di percaya keterangan nya, “benar hari ini kami diperiksa penyidik, saya dari pagi hingga siang, setelah istirahat siang baru giliran pak Rahman” jelasnya.

Rentetan kasus yang membelit pasangan suami istri ini ( Mantan Kades Rahman & PJS Kades Fitri Yati) yang telah dilaporkan LSM GERANSI hendak nya menjadi catatan serius aparat kepolisian dalam rangka menjalankan penegakan hukum, guna menimbulkan efek jera jika perbuatan jahat mereka terbukti, dan agar tidak tebang pilih siapa saja yang memiliki keterlibatan dari jajaran perangkat, Sekdes, Kaur Keuangan dan lain – lain, baik itu selama Fitri Yati menjabat atau bahkan dari tahun 2014 semenjak sang suami Rahman memimpin Desa Sungai Betung Hilir, agar proses yang berjalan dapat sesuai hukum yang berlaku.(tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT