oleh

Kasus Pungutan PAI Berlanjut Ke Pihak Hukum

LSM Geransi Laporkan Dugaan Pungutan Penerimaan PAI Kemenag Kerinci

KERINCI – Kisruh rekrutmen Penyuluh Agama Islam(PAI) non PNS tahun 2019-2020 di Kemenag Kerinci, hingga saat ini terus menjadi sorotan publik, terutama dikalangan para awak media dan LSM.

Dipastikan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum, hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan Arya Candra, selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geransi.

Arya mengakui akan memasukkan surat laporan hari Senin lusa, (24/02/2019).Surat laporan tersebut bernomor 006/DPP LSM-GERANSI/S-L/II/2020, dengan perihal dugaan pungli yang dilakukan oleh Kemenag kabupaten Kerinci dalam penerimaan Penyuluh Agama Islam (PAI) tahun 2019-2020.

“Benar, untuk Mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari KKN, semua berkas sudah siap dan akan masuk hari senin ini, tak bisa dipungkiri desas – desus dari masyarakat atas perilaku pungli kepada peserta tes PAI dilingkungan Kemenag,” Kata Arya.

Baca Juga:  Disurati Inspektorat: Kades Koto Padang Belum Kembalikan Uang Korupsi Anggaran 2019

Adapun terlapornya lanjut Arya lagi adalah Hardiman yang selaku kepala Kemenag, dan Demi Efendi yang disebut – sebut timses Adi Adirozal pada pilkada 2018 silam.

” Berdasarkan pengakuan dari sumber, dan hasil investigasi dari pihak LSM Geransi, maka kita menyimpulkan kedua oknum tersebut kuat dugaan berperan penting atas isu Pungli dan kisruh rekrutmen PAI beberapa waktu silam,” Terangnya. (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT