oleh

Kejaksaan Negeri Tebo, Menghentikan Penuntutan Perkara Pencurian Buah Sawit

-Kriminal, Tebo-580 Pembaca

Warta Cika TEBO – Kejaksaan negeri tebo menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana pencurian penadah buah sawit milik PT TI, satu orang tersangka Remi Bin Hidayat warga teluk Pandak dan satu teman nya Khairul Murni desa teluk Pandak kecamatan Tebo tengah kabupaten Tebo rabu (17/11/21).

,,Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif). Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa,,

“Pemidanaan adalah upaya akhir untuk pelaku tindak pidana sesuai dengan asas ultimum remedium. Oleh karena itu restorative justise muncul yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan korban dan pelaku tindak pidana untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri tebo Imran Yusuf

Baca Juga:  Pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk Polisi

,,didampingi staf Intel bertempat di kejaksaan negeri tebo
Kegiatan penghentian perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri tebo Imran Yusuf saat dikonfirmasi kemudian dihadiri Kasipidum, Penuntut Umum tersangka dan keluarga korban,,

,, Lanjut Imran Yusuf penghentian perkara tersebut berdasarkan arahan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan,,

,,Menurutnya, penghentian penuntutan tersangka tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang terduga pencurian pekerja pesuruh beli buah sawit ini telah memenuhi syarat yang tertuang Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020. Sehingga perkara tersebut layak untuk dilakukan penghentian penuntutan secara pendekatan restorative justice,,

,,Dua terduga ini adalah bukan kehendak mereka bukan untuk memperkaya diri sendiri melain kan pesuruh untuk membeli buah sawit tersebut turur Kajari,,

Baca Juga:  PJ Bupati Aspan Sebut,,12 Kilometer Jalan Di Lewati Perusahaan

“Atas dasar tersebut, menurut syarat – syarat pemberhentian perkara tindak pidana umum pencurian secara restorative justice terhadap terduga telah terpenuhi sesuai No 15 Tahun 2020,,,tutup Kajari. (Yas )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT