oleh

Kisruh Pemotongan SILTAP, Kini Giliran Fitri Yati Diperiksa Polisi

-Hukum-1.121 Pembaca

KERINCI,Jambi – Tindak pidana pemotongan honorium perangkat desa dan Pungli Prona yang diduga didalangi oleh sepasang suami istri yaitu mantan Kades dan PJs Kades Sungai Betung Hilir Kecamatan Gunung Kerinci telah sampai pada tahap pemeriksaan terlapor kedua yakni Fitri Yati Spd Pjs Kades yang saat ini menjabat, Selasa (25/8).

Fitri Yati datang ke Polres memenuhi panggilan penyidik namun belum jelas agenda pemeriksaan karena baik dari pihak penyidik maupun pihak terlapor belum berhasil dimintai keterangan oleh awak Media Wartacika.id.

Menanggapi kisruh ini, Khumaini,Sp selaku Sekjen GERANSI yang merupakan pelapor memberikan himbauan kepada pihak Polres Kerinci agar terbuka dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  Periksa 48 Saksi,Mantan Direktur Abunjani Bangko Langsung Ditahan Kejari Merangin

“Saya berharap proses hukum untuk Rahman & Fitri Yati berjalan sesuai aturan, karena LSM Geransi akan mengawal terus kasus ini karena kerugian yang ditimbulkan bukan hanya berada pada korban perangkat Desa, tapi ada indikasi kerugian negara disana, maka prosesnya harus di kawal ketat, jika mandeg di tingkat Polres tentu kami memerlukan SP2HP untuk kami bawa ke tingkat POLDA Jambi” Ungkap Khumaini.

Lebih lanjut Khumaini menjelaskan bahwa kasus ini harus nya menjadi perhatian serius karena tidak hanya dugaan Pungli Prona dan Pemotongan Siltap, tapi masih banyak lagi “dosa” Rahman yang harus di ungkap satu persatu mulai dari awal Ia menjabat pada tahun 2014.

Baca Juga:  "DP" Terduga Penghina Pedagang Online Resmi Dipolisikan

“Kami juga dalam waktu dekat akan menambahkan dalam delik laporan tentang penggelapan dana BUMDes yang diduga juga melibatkan oknum Sekdes inisial AH yang merupakan anak kandung dari Kakak Rahman Mantan Kades SBH, karena dari informasi yang kami peroleh kegiatan BUMDes SBH tidak transparan, pembibitan Kulit Manis dan Motor Roda Tiga sebagai usaha milik Desa sarat penyelewengan” tegas Khumaini.

Lebih lanjut Khumaini juga menegaskan bahwa jika siapa saja yang mencoba mencari keuntungan pribadi dalam kasus ini, memanfaat kan situasi untuk menjadi pahlawan kesiangan, maka orang tersebut juga harus berurusan dengan hukum.

“Saya mendengar ada yang mencoba berupaya mengintimidasi korban agar bersedia berdamai, jika bukti yang kami kumpulkan sudah valid oknum tersebut akan kami laporkan dalam waktu dekat, karena berusaha membantu dan memuluskan aksi tindak pidana dan kami anggap telah berupaya mengahalangi proses penyidikan” pungkas Khumaini.(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT