oleh

Komplotan Pencuri Aset Pemda Sarolangun Kembali Ditangkap Polisi

WARTAVIKA.ID, SAROLANGUN – Kepolisian Polsek Kota Sarolangun berhasil kembali meringkus komplotan Pemuda Sarolangun yang mencuri Aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun berupa Pintu Rolling Bangunan Pasar Bawah, Kecamatan Sarolangun, Jumat (23/04/2021).

Penangkapan Komplotan Pencuri Aset Pemda tersebut usai dilakukan penyelidikan dan perkembangan dari pelaku pertama berinisial TD berusia (18) tahun warga Kampung Lubuk, Kelurahan Dusun Sarolangun.

Penangkapan Komplotan Pelaku Pencurian aset Pemda kali ini atas nama Inisial MM berusia (16) tahun warga Sriplayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun. MM berusia (16) tahun ditangkap di depan Apotik Bunda Farma tanpa perlawanan, Namun pelaku berusaha memalsukan Identitasnya mengatasnamakan nama sebagai Putra.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Kota Sarolangun AKP S Brutu SH Santoso mengatakan Pada hari Senin tanggal 12 April 2021 Unit Reskrim Polsek Sarolangun menerima laporan polisi tentang adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, “Kata Kapolsek Kota Sarolangun AKP S Brutu SH Santoso.

Baca Juga:  Bekali Keterampilan Generasi Millenial Memadai dan Berdaya Saing, Fikar - Yos Akan Bangun Balai Latihan Kerja

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 21 April 2021 sekira pukul 15:00 Wib Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil menangkap salah seorang pelaku atas nama TD berusia 18 Tahun dan pelaku dilakukan interogasi. pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama pelaku lainnya yaitu atas nama MM berusia 16 tahun. kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun segera mencari keberadaan pelaku lainnya, “Terangnya

“Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 sekira pukul 21:30 Wib Unit Reskrim Polsek Sarolangun mendapatkan informasi keberadaan MM berusia 16 tahun yang sedang menjaga parkir di area pertokohan Pasar Atas Sarolangun dan kemudian Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil melakukan penangkapan pelaku tersebut dengan barang bukti 1 unit SPM gandeng dan 1 buah flash disk yang berisikan rekaman vidio. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sarolangun untuk di proses lebih lanjut, “Jelasnya.

Baca Juga:  Paparan LKPJ Kepala Perangkat Daerah Tahun 2021 Kepada Bupati Sarolangun

“Atas Perbuatanya, Komplotan para pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang “Pencurian dan Pemberatan” dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun  Penjara, “Ungkapnya.**(Egun)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT