Breaking NewsTEBO Warta Cika – Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri Pedesaan.Kamis (30/6/2022).
Terpantau di lokasi kantor kejaksaan Negeri Tebo tiga orang tersangka satu wanita di giring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan ke kalapas klas IIB,,
Saat dikonfirmasi langsung sejumlah awak media Wawan Kurniawan Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Tebo membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana simpan pinjam PNPM tahun 2003/2014.
” Benar hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti setelah itu kita lakukan penahan terhadap tiga tersangka Erlni Ernawati,barokah,Sardi kerugian negara tujuh ratus empat puluh tujuh ” Tuturnya .
” Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun UU pidana korupsi subsider pasal3 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun ” Tambahnya.,(Yas)
Komentar