oleh

Langgar Prokes, Sejumlah Tempat Usaha di Sarolangun Dikenakan Sanksi  Denda 1 Juta 

WARTACIKA.ID, SAROLANGUN – Sejumlah Tempat Usaha di Kabupaten Sarolangun di Segel dan dikenakan Sanksi Denda sebesar 1 Juta Rupiah Akibat Melanggar Protokol Kesehatan, Rabu (28/07/2021).

Penyegelan dan sanksi denda tempat usaha tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang penegakan Protokoler Kesehatan.

 

 

Tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Sarolangun melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun Riduan menjelaskan Hari ini kita melakukan Razia Penindakan ke pelaku usaha yang tidak menjalankan atau melanggar protokoler kesehatan, “Kata Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun Riduan.

“Dalam Penindakan hari ini terdapat 5 tempat pelaku usaha yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 karena melanggar protokoler kesehatan seperti tidak menyiapkan baleho atau poster prokes covid-19, tidak ada jarak, dan tidak mempunyai cuci tangan. Untuk ke 5 tempat pelaku usaha yang dikenakan sanksi denda karena melanggar protokoler kesehatan tersebut kita lakukan penyegelan sementara sebelum mereka melunasi atau membayar sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 ke Kas Negara, “Jelasnya.

Baca Juga:  Amankan Satu Orang Pekerja Kebun Sawit Di Lokasi ABT, Di Ancam 10 Tahun Penjara,

“Untuk di ketahui, sebelumnya pada beberapa hari yang lalu sudah kita beri himbauan kepada pelaku-pelaku usaha maupun masyarakat sesuai dengan PERBUP nomor 70 tahun 2020 agar untuk mematuhi dengan ketentuan memakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan. kemudian itu khusus pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan baleho prokes covid-19. Apabila bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda 50.000  untuk masyarakat perorangan, dan sanksi denda RP 1.000.000 untuk pelaku usaha serta penutupan tempat usaha atau pencabutan izin, “Tegasnya. ( Egn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT