oleh

Mobile Truk Kanter Membawa Minyak jenis Pertalet Oplosan Digagalkan Tim Gabungan Polres Tebo

-Kriminal, Tebo-398 Pembaca

TEBO Warta Cika – Aksi ER (24) dan YP (39) warga Sungai Tebang Kecamatan Sepenggal Pintas, selundupkan Bahan Bakar Minyak (BBM) asal Bayung, Musi Banyuasin digagalkan oleh Polres Tebo setelah dilakukan pengintaian.

Miyak yang diketahui berasal dari sumur bor ilegal ini, sudah di selundupkan sebanyak 8 kali oleh keduanya. Minyak hasil sulingan secara ilegal ini rencananya akan di bawa ke Kabupaten Bungo, melalui jalur darat.

Kedua kurir ini diamankan, Selasa (30/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Desa Mengumpeh Kecamatan Tengah Ilir. Setelah anggota polres Tebo mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan petralite dari Bayung.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, tim gabungan mengamankan kendaraan BBM petralite Bayung setelah dilakukan penyelidikan, diamankan 2 orang yang merupakan sopir dari truk BH 8070 KU.

Baca Juga:  Kapolres tebo Geruduk Ruangan Kejaksaan ada apa???

Dari tangan keduanya, diamankan batang bukti berupa 1 unit truk kemudian 16 drum 8 tedmon dengan isi 10.000 liter BBM ilegal dengan jenis petralite Bayung.

“Keduanya merupakan sopir yang membawa minyak dari Bayung”, katanya.

Peran dari keduanya, ER berperan mengemudikan truk dari daerah Bayung, ke Bulian Kabupaten Batanghari. Kemudian peran YP, melanjutkan untuk mengemudi truk ke tujuan Kabupaten Bungo.

“Mereka tidak mengetahui hanya membawa sajak”, ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 54 UU no 22 tahun 2002 tentang Migas, kemudian pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolres Tebo

Untuk selanjutnya Mapolres Tebo masih melakukan penyelidikan siapa pemilik BBM tersebut. Untuk mendalami itu, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Baca Juga:  Hindari Lawan Tangki Pertamina Pembawa Solar Terguling

Sementara itu, YP mengaku sudah 8 kali membawa minyak Bayung ke kabupaten Bungo. Dia hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 500 ribu, per sekali mengantar minyak ilegal Sekali bawa 500 lima ratus ribu,,( Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT