oleh

Mosi Tidak Percaya yang Menyatakan Dodi Hendra Ketua DPRD Solok  Arogan dan Otoriter tidak Terbukti

 

Warta Cika, Padang – Mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sebagian besar anggota DPRD Kab. Solok terhadap Dodi Hendra selaku Ketua DPRD berdampak besar terhadap suhu politik didaerah yang dikenal sebagai penghasil beras ternama ini.

Puncaknya, kericuhan pun terjadi saat sidang paripurna digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Solok saat penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 pada Rabu, (18/8) lalu.

Para anggota dewan terlihat ricuh usai beberapa anggota DPRD menolak Dodi Hendra memimpin sidang. Aksi pelemparan asbak rokok oleh Etranedi dari fraksi Partai Amanat Nasional dan Zamroni dari PDIP, membuat suasana langsung memanas. Tak hanya itu saja, melempar asbak rokok, Zamroni juga terlihat membalikkan meja dalam sidang yang langsung di skors oleh Dodi Hendra akibat terjadinya kericuhan ini.

Baca Juga:  Ketum dan Sekum IPPR Sesalkan Tim AZAS Tetap Gunakan Gedung IPPR Untuk Pelantikan Tim Kecamatan Hamparan Rawang 

Pasca dikeluarkannya putusan oleh Badan Kehormatan DPRD Kab. Solok, untuk merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra selaku Ketua DPRD ternyata diketahui bahwa Mosi Tidak Percaya yang menyatakan Dodi Hendra arogan dan otoriter tidak terbukti. BK mengatakan bahwa rekomendasi ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku diintimidasi oleh Dodi Hendra pada 2020 lalu.

“Karena kita mendapatkan pelaporan, kami memang yang mengatakan ketua itu arogan, tidak langsung orang yang bersangkutan yang menyampaikan bahwa dia yang melakukan arogan itu terhadap orang tersebut. Itu kita tidak bisa jadikan itu pembuktian, (agrogan dan otoriter) tapi ketika kita menemukan fakta lain dan pembuktian lain, itu baru bisa kila lakukan pelanggaran kode etik,” ungkap Dian Anggraini selaku wakil ketua Dewan Kehormatan DPRD Kab. Solok, program advokat bicara di Padang TV beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari  Tegaskan Tidak Ada Lagi Nama H Ridwan Agus DPT Sebagai Pengurus Partai.

Terkait putusan BK yang tak menjadikan Mosi Tidak Percaya sebagai dasar putusan, sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menilai ada kejanggalan dalam pengambilan keputusan Badan Kehormatan DPRD.

 

“indepedensinya kita pertanyakan, melalui kuasa hukum, nanti kita akan menyatakan keberatan dan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kab. Solok. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan juga kita akan laporkan masalah hukum pidananya, kami sedang mempertimbangkan hal ini,” ungkap Evi Yandri Rajo Budiman, kepada eranusantara.co, Senin, (23/8), di Padang.

 

Diwaktu berbeda, Kuasa Hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia, SH, MH, menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya dan DPD Gerindra Sumbar.

 

 “Menyikapi rencana pelaporan pidana pencemaran nama baik terhadap klien kami, dengan tidak cukupnya bukti pengaduan mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kab. Solok pada tanggal 4 Juni 2021 lalu, kepada BK DPRD Kab. Solok. Saya akan berkoordinasi dengan DPD Partai Gerindra Sumbar, karena akibat tuduhan arogan dan otoriter terhadap klien kami ini telah menimbulkan dampak negative terhadap klien kami dan keluarganya,” tegas Vino, Senin, (23/8) malam.(Shy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT