oleh

Mulyadi : Diindikasikan Kelulusan PAI di Lingkup Kemenag Kerinci Bayar 10 Juta dan 5.5 juta upah jerih payah panitia

Mulyadi saat Memberikan Ketrangan

Warta Cika, Kerinci – Proses penerimaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di lingkup Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, telah selesai. Bahkan, nama-nama yang lulus diumumkan Jumat (27/12), lalu.

Namun, nama-nama yang lulus menuai sorotan dan kritikan. Pasalnya, nama yang lulus dinilai banyak titipan oknum pejabat Kemenag Kerinci.

Tes penjaringan Penyuluh Agama Islam (PAI)  5 desember 2019 yang dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten Kerinci diduga kuat adanya permainan uang sebagai syarat kelulusan dengan cara  diduga pihak Kemenag Kerinci meminta uang kepada peserta tes PAI bagi yang mau diluluskan sebesar 10 juta dan setelah lulus diminta lagi tambahan sebesar 5,5 juta dengan alasan sebagai upah jerih payah panitia.

Baca Juga:  Pilkades Serentak, Bupati: Semoga Berjalan Aman dan Damai

Untuk lebih jelasnya Warta Cika menghubungi Kepala  Kemenag Kerinci Hardiman Via ponsel, dia mengalihkan persoalan ini dengan panitia rekrut PAI Non PNS. “Maaf, yg proses rekrut itu sudah di bentuk panitia, silakan konfirmasi dg panitia,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panitia seleksi Penyuluh Non PNS, Hamdi, saat dikonfirmasi (29/1), membantah  ada setoran uang dan titipan dari keluarga, dia mengatakan tugas kami sebagai panitia melakukan seleksi sesuai dengan Juknis dan Juklak yang ada.

“Kita mengumumkan sesuai dengan rangking.

Untuk mendalami dan mengetahui masalah ini maka Warta Cika terus menelusuri dan menemui para peserta tes PAI yang minta namanya dirahasikan semua yang kami temukan menyatakan bahwa diminta uang untuk bisa lulus.

Baca Juga:  DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Pandangan Akhir Fraksi Terhadap APBD 2020

Tidak puas dengan keterangan dari narasumber tersebut maka Warta Cika menemui Pak Mulyadi biasa di panggil Buya Mul selasa (3/2) di Sungai Penuh dia menerangkan.

 ” Ya, Peserta yang ingin lulus diminta membayar sebesar 10 juta, Bahkan setelah nomor kelulusan diumumkan peserta yang lulus dipungut lagi sebesar 5,5 juta dengan alasan untuk upah jerih payah panitia, tidak hanya sampai disitu bahkan peserta yang sudah lulus diancam kalau tidak memberikan uang tersebut akan diberhentikan (PAW), saya memiliki bukti dan juga korban – korban  yang siap bersaksi bahkan saat ini dia lolos penjaringan PAI.

Lanjut Mulyadi memgatakan saya akan laporkan masalah ini ke pihak berwajib, karena saya memiliki bukti yang menjadi petunjuk adanya praktek KKN dalam penjaringan Penyuluh Agama Islam di Lingkup Kementrian Agama Kerinci, saat ini saya masih mempersiapkan laporan, karena sangat disayangkan di kementrian agama terjadi perilaku oknum  seperti ini, seyokyanya Kementrian Agama memberikan contoh pengelolaan birokrasi yang bersih, jujur dan amanah, karena Hal tersebut merupakan Misi Besar Kementrian Agama yakni ikhlas beramal. ” Terang Mulyadi.

Baca Juga:  Terkendala Akses Jalan, TNI Hadir Untuk Rakyat

Penulis : Khumaini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT