oleh

Panitia Pilkades Mersip Diduga melakukan Pungli,Intimidasi serta Otoriter dalam Pelaksanaan Pilkades

Wartacika.id, Sarolangun – Pelaksanaan Pilkades 15 Juli 2021 lalu tidak semua menerima hasil dengan legowo, dugaan kecurangan demi kecurangan mulai mencuat, seperti pelaksanaan Pilkades desa mersip kecamatan limun kabupaten Sarolangun. Dugaan adanya pelanggaran  Pilkades  mulai mencuat ke publik.

Firmansyah ketua tim salah satu calon kades mersip buka suara. Desmerian yang merupakan salah satu calon kades merasa dicurangi oleh Panitia Pilkades dengan dugaan beberapa pelanggaran, seperti Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkades desa Mersip serta pendataan DPS diduga tidak mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUB) Sarolangun Nomor 6 Tahun 2020.

“Kita menduga dalam Pantarlih panitia tidak mengacu pada ketentuan perbup nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa” jelas firman

Baca Juga:  Belanjut Paripurna DPRD Sungai Penuh Usulan Pergantian Ketua Fajran ke Lendra


Tidak hanya Pantarlih, satu persatu indikasi kecurangan mulai terkuak Firmansyah menjelaskan calon kades nomor urut 01 desmiran memprotes penetapan DPT hingga dinas pmd Sarolangun disurati, namun tidak diindahkan.
“Kita coba protes dpt hingga Surati dinas pmd, namun tidak di respon, kenapa” ulas firmansyah

Tidak hanya itu Panitia pilkades desa Mersip diduga tidak mengedepankan musyawarah dalam penetapan keputusan, namun selalu memutuskan sendiri, mirisnya terindikasi dugaan kuat Panitia pilkades Melakukan Pungli Terhadap Masing-Masing Calon Kepala Desa yang akan bertarung.

” Kita punya bukti otentik, pelaksanaan Pilkades diwarnai berbagai macam kecurangan, bahkan calon dimintai uang oleh panitia Pilkades dengan jumlah cukup signifikan” terang Firmansyah

Baca Juga:  IWS Bersama Cik Me Production Sukses Gelar Konser Pesta Musik Istimewa.

Masih kata firman” kita temukan daftar pemilih tetap (dpt) dalam Pilkades desa mersip banyak warga yang berhak memilih tidak terdaftar dalam dpt, selain itu adanya warga identitas luar masuk dalam pemilihan serta terdapat pemilih belum cukup umur”.


Setelah pemilihan, dalam rapat pleno penetapan kades terpilih, desmiran calon kades nomor urut 01 dan Saudi nomor urut 03 tidak dilibatkan, sementara formulir keberatan (C6) tidak pernah diberikan panitia pada pasangan calon nomor urut 01 maupun 03.

“Kita tidak pernah diberikan panitia Pilkades formulir keberatan (C6), jadi seolah kita menerima saja” kesalnya

Masih katanya” indikasi kecurangan dan semua bukti otentik kita kumpulkan dan telah kita buat laporan di kepolisian” kata firman yang merupakan tim pemenangan nomor urut 03

Baca Juga:  Sekda Asraf Sambut Penyerahan Bendera Setelah Upacara

Dari hasil pelaksanaan Pilkades 15 Juli 2021 desa mersip, kecamatan Limun kabupaten Sarolangun, diketahui terdapat tiga pasang calon dan dimenangkan calon kades Suhaimi nomor urut dua, berdasarkan hasil perolehan suara Desmiran nomor urut 01 memperoleh 167 suara, Suhaimi nomor urut 02 memperoleh 264 Suara sementara Saudi nomor urut 03 memperoleh 250 Suara dan suara tidak sah terdapat 7 Suara.

Sementara kami belum dapat meminta keterangan penitia pelaksana pilkades terkait adanya indikasi kecurangan tersebut.***(egn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT