oleh

Pasutri dan Adik Ipar Terlibat Jaringan Narkoba

TEBO Warta Cika -Polres Tebo Press Release 4 tersangka residivis narkoba jenis sabu-sabu Jum’at (27/05/22)., dalam press release ini dari 4 orang tersangka dengan dua diantaranya merupakan suami istri.

Kapolres Tebo AKBP Fitria mega saat press release menjelaskan awalnya adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di beberapa tempat, Satres narkoba polres Tebo yang dipimpin langsung oleh IPTU Irfan Pane bergerak menuju lokasi TKP dan berhasil amankan 3 orang tersangka yakni (J) alias i, (E) alias L dan (CP) alias C dari tiga tersangka dua orang merupakan sepasang suami istri yaitu (J) dan (E) dan CP merupakan adik dari istri Tersangka di kediamanya.

Tiga orang tersangka merupakan warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Baca Juga:  PJ Bupati Menyampaikan,,, Kepala Desa Kalangan Asn Mampu Membangun Desa

Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil, satu lembar Tisue warna putih, uang tunai Rp.600.000,satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung Lipat Warna Hitam.

Dikatakannya peran dari masing-masing tersangka yakni, Sabu-sabu tersebut merupakan milik Pasangan suami istri
Kemudian adik si istri perannya sebagai penjual/kurir.

“Berdasarkan hal tersebut 3 orang Tersangka sudah kita amankan di Polres Tebo,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Tersangka ke 4 berhasil diamankan pada minggu (22/05/22) dengan inisial (AR) alias A dirumahnya di Muara Tebo,Kecamatan Tebo Tengah, kabupaten Tebo, yang juga merupakan residivis.

Baca Juga:  Terkait Pilkades Serentak, Ini Himbauan Pj. Sekda Kerinci

Barang bukti yang diamankan 7 paket Narkoba Jenis sabu-sabu seberat 2,9 gram, satu unit timbangan digital dua lembar tisu berwarna putih, satu sendek pipet, 2 buah plastik klip bekas,satu unit HP Oppo A5S berwarna merah uang tunai Sejumlah Rp.400.000 dan satu unit motor Revo warna Hitam.

” jika ditotalkan semuanya 45,97 gram diuangkan menjadi Rp.49.000.000, sedangkan keempat orang tersangka sudah kita tes unrine dan positif narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya 4 Tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Pidana mati,penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimal Rp.10 Miliar.

Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun ndenda maksimal Rp.8 Miliar.

Baca Juga:  Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadhan, Tim Gabungan Lakukan Razia, Empat Pasang Pasutri Terjaring Razia

“Untuk Narkoba jenis Sabu-Sabu sendiri diperoleh dari mana masih kita selidiki, yang jelas dari luar kabupaten Tebo,”( Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT