oleh

Pelaku Begal Di Bungo Jambi Berhasil di Ringkus Polisi

MUARA BUNGO WartaCika – Seorang Tukang Ojek di Kabupaten Bungo-Jambi, bernama Hermansyah, menjadi korban begal. Motor miliknya diambil pelaku yang pura-pura menjadi penumpangnya. Peristiwa ini terjadi pada, Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 10.00 wib, dusun Suka Jaya, wilayah hukum Polsek Muko-Muko Bathin VII.

Tak sampai hitungan 24 jam setelah menerima laporan, pelaku seorang resevidis bolak-balik 4 kali masuk penjara berhasil dibekuk petugas hendak kabur ke Palembang mengunakan travel.

Kapolsek Muko Muko Bahtin VII IPTU Moh Hasyim Asy’ari, saat jumpa pers, Sabtu( 30/4/ 2022) di Mapolsek mengakui, dimana pelaku begal motor tukang ojek bernama M Nasir (39), warga Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, tepatnya di Simpang Pulau Rengas, Kabupaten Merangin.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di ringkus polisi

Pelaku terkenal brutal ini, sempat diburu Unit Reskrim Polsek Muko-Muko bersama Tim Petir polres Bungo saat mengetahui kabur ke Kabupaten Kerinci. Tercium, pelaku putar balik ke Kabupaten Merangin memutar ke Palembang.

” Pengejaran awal pergerakan anggota diketahui. Pelaku putar balik ingin kabur ke Palembang, mengunakan kendaraan travel. Selasa ( 19/4/ 2022), pukul 00.00, ia berhasil ditangkap, di simpang Pulau Rengas Merangin,” ujar mantan Polsek Tebo Tengah, Polres Tebo ini.

Lanjut Hasyim, pelaku merupakan seorang pengurangan dan mantan residivis sudah 4 kali masuk jeruji besi.kepada anggota pelaku juga mengakui beralasan melakukan begal lantaran faktor ekonomi keluarganya.

” Setiap kali melakukan aksinya, pelaku juga tak lepas membawa senjata tajam dan tidak segan melukai orang yang sudah menjadi targetnya,” cerita Kapolsek dari hasil pengakuan pelaku ke anggotanya.

Baca Juga:  Polisi Bekuk 7 Orang Pengunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Kendati, pelaku merampas sepeda motor seorang tukang ojek, dilakukan dengan cara meminta antar ke rumah adiknya di Dusun Suka Jaya dan kemudian pelaku minta antar ke bengkel, dengan alasan motornya berada di bengkel.

Saat perjalanan menuju bengkel,
pelaku mengoleskan balsem di kedua mata tukang ojek. Pada saat terjatuh, pelaku mengeluarkan pisau untuk mengancam dan ingin melukai pelaku.

Beruntung korban dapat menghindarinya dan berhasil melarikan diri. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur dan dijual di Kabupaten Kerinci dengan harga Rp 5,2 juta.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit honda beat warna hitam Nopol BH 6559 UW, satu buah balsem, pisau, kunci kontak dan satu buah STNK. pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang tindak kejahatan dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(. Yas )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT