Warta Cika TEBO – Tim sultan satuan reskrim polres Tebo bersama Anggota Kapolsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Prayitno Bin Paiman (38) diduga pembobol konter Putra Cellular di Jl.pahlawan poros, kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, pelaku berhasil diamankan,sekitar pukul 19:00 WIB.(15/11) malam,,
,,Anggota Kapolsek Rimbo bujang berhasil mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku pencurian pembobol Konter di kediaman saudaranya di jalan 7 unit dua kelurahan wiroto agung Kecamatan Rimbo bujang,,.
,,Tim Sultan dan anggota polsek Rimbo bujang langsung bergerak ke kediaman tersebut untuk mendalami informasi, pada pukul 19:00 WIB Tim sultan dan anggota Kapolsek Rimbo bukan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku pencurian pembobol konter Puta Cellular,,
,,Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 6. Barang bukti yaitu
1 (satu) unit Handphone Oppo A31.
1 (satu) unit Handphone Oppo A5 2020.
1 (satu) unit Handphone Redmi note 7.
1 (satu) unit Handphone Redmi 8.
1 (satu) unit Handphone Vivo Y93.
1 (satu) buah Kotak Handphone Oppo A31.
1 (satu) buah kotak Handphone Oppo A5 2020.
1 (satu) buah Kotak Handphone Redmi Note 7. 1 (satu) buah Kotak Handphone Redmi 8.
1 (satu) buah Kotak Handphone Vivo Y93.
1 (satu) buah obeng gagang warna hitam
1(satu) helai jaket warna hitam,,
,,Sebelumya Pelaku melancarkan aksinya pada malam minggu tanggal 12 november lalu sekira pukul 02:30 WIB – 04:00 WIB,,
,,Menurut keterangan pelaku merupakan warga yang berdomisili di Desa banjar manis kecamatan Gisting, Kabupaten Tagamus, Provinsi Lampung,,
,,Pasal yang yang diterapkan yaitu Pasal 363 KUHPidana, Tentang pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tujuh tahun penjara,,( Yas,)
Komentar