oleh

Pemkab Kerinci Keluarkan Surat Himbauan Bersama Untuk Cegah Virus Corona

KERINCI – Setelah ada Satu orang Warga Kerinci, yang dinyatakan positif, pada Senin sore (30/03) kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mengeluarkan Himbauan Bersama tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) atau lebih dikenal sebagai virus Corona di Kabupaten Kerinci.

Surat dengan Nomor 88/Kesra/2020 yang ditandatangi Bupati Adirozal, Ketua DPRD Edminuddin, Dandim 0417/Kerinci Letkol Czi Fitriadi, Polres Kerinci AKBP Heru Ekwanto, Kajari Sungai Penuh Romi Arizyanto, Ketua PN Sungai Penuh Dedi Kuswara dan Ketua PA Sungai Penuh Ikhsanuddin, pada Senin, 30 Maret 2020 itu berisi Enam Belas Himbauan.

Himbauan Bersama ini dikeluarkan Karena mencermati perkembangan penyebaran Virus corona di Indonesia yang cenderung meningkat dan telah menimbulkan korban jiwa, berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Maka untuk itu masyarakat dihimbau :

Baca Juga:  Hut Ke 22 Tebo, H Sukandar, Juga Dapat Kado Istimewa,,

Pertama, Para Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Cendikiawan Berperan Aktif mengedukasi masyarakat dan mengajak meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Kedua, Masyarakat Agar tetap tenang, tidak panik, selalu waspada, selektif cerdas menyikapi informasi, situasi dan kondisi terkait Covid-19.

Ketiga, Membudayakan Pola Hidup Sehat, menjaga kebersihan lingkungan, tempat ibadah, dan sarana publik lainnya, mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin. Keempat, menunda kegiatan yang melibatkan orang/ peserta dalam jumlah yang banyak, sosial distancing, dan mengurangi kegiatan diluar rumah agar tidak tertular Covid-19.

Kelima, menutup sementara objek wisata dan tempat hiburan sampai situasi dinyatakan aman dari Covid-19. Keenam, Dilarang membuat dan atau menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya (hoax). Ketujuh, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat, Kades, BPD agar tetap memantau orang yang datang atau pergi diwilayah masing-masing terkait Covid-19.

Baca Juga:  PJ Bupati H Aspan, Sambangi Warga Rumahnya Yang Kebakaran

Kedelapan, OPD, Camat, Kades agar membuat spanduk himbauan terkait Covid-19 dan dipasang di tempat-tempat strategis. Kesembilan, warga yang mengalami demam suhu tubuh lebih dari 38°C, batuk, sakit tenggorokan, sesak nafas, kenakan masker dan segera melapor kepada kades dan memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan terdekat.

Kesepuluh, penyedia jasa angkutan transportasi (Travel) agar memastikan setiap penumpang dalam keadaan sehat dan menggunakan masker. Kesebelas, aparat keamanan untuk sementara agar menunda memberikan izin keramaian, membantu mencegah keramaian dan menindak tegas pelaku yang membuat berita Hoax.

Keduabelas, Bagi warga Kabupaten Kerinci yang baru pulang dari luar daerah untuk melapor kepada yim medis dan tim Gugus Tugas, serta warga Kerinci yang berada di perantauan agar menunda kepulangannya ke kampung halaman. Ketigabelas, Dinkes agar melaporkan perkembangan kasus Covid-19 kepada ketua tim Gugus Tugas minimal dua kali dalam satu hari, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Kerinci.

Baca Juga:  H Mashuri Berhasil Stop Aktivitas Tambang Batubara

Keempat belas, tidak menimbun bahan makanan pokok (Sembako), dan alat pelindung diri. Kelima Belas, Tim Gugus Tugas agar melakukan patroli dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan Covid-19. Dan Keenam Belas, kantor-kantor , rumah ibadah dan ruang pelayanan publik agar melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan Hand Sanitizer, atau tempat cuci tangan pakai sabun.(km)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT