oleh

Penerbitan IUP Operasional Galian C di Kabupaten Kerinci Terindikasi Tanpa Amdal, UPL, UKL dan Bertentangan dengan Hukum

Penegak Hukum Diminta Selidiki dan Proses atas penerbitan izin Galian C terindikasi bermasalah / Tapa Amdal

Wartacika.id, Kerinci – Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Aktivitas penambangan Beberapa Galian C di Kabupaten Kerinci menjadi sorotan masyarakat Kerinci dan juga aktivis yang baru baru ini melakukan aksi demontrasi di Kantor Bupati Kerinci, meminta selaku kepala daerah Adirozal diminta untuk melakukan penertiban  kegiatan Galian C yang tidak memiliki izin operasi / ilegal karena telah merusak lingkungan dan pencemaran lingkungan termasuk sungai.

Baca Juga:  Wako Ahmadi Hadiri Rapat Pemegang Saham Bank Jambi

Tercatat ada 27 galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kerinci dimana 25 Galian C tidak memiliki izin dan 2  sudah memiliki IUP operasional, termasuk AMP yang juga kabarnya sudah mengantongi SLO.

Dari data yang kami dapatkan  2 Galian C   dan  AMP  yang telah memiliki IUP dan SLO, Satu Galian C dan AMP yang telah memiliki izin  IUP operasional dan SLO ( untuk AMP ) diduga melalui prosedur yang di haruskan yakni  UKL, UPL dan AMDAL sebagai syarat wajib untuk Penerbitan IUP Operasional.

Dimana diketahui usaha Galian C yang telah memiliki Izin IUP Operasinal yakni Atas nama Apri Remon dan Ramli Umar, namun izin tersebut diduga cacat dan terancam Pidana

Kasi Tata Ruang PUPR Kab. kerinci Syafrida saat di hubungi media Wartacika menjelaskan bahwa tidak Pernah ada pengajuan Amdal, UPL, UKL atas nama Apri Remon dan Ramli Umar untuk membuka izin Usaha Galian C.

Baca Juga:  Anggota Satgas Kembali Tahap Pemasangan Atap Rumah Hilal

” Selama ini belum pernah ada pengajuan Amdal, UKL, UPL  dari Apri Remon dan Ramli Umar untuk izin Galian C.”ujar Syafrida”.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkubgan  DLH Kab. Kerinci “Zaitun Almunawarah ”

Untuk selama ini Pengajuan IUP operasi Ramli Umar dan Apri Remon tidak ada Rekom dari LH termasuk Penerbitan SLO AMP Atas nama Can ( Pak Toriq ).”ucap Zaitun.

Menanggapi Masalah ini, LSM – Geransi meminta kepada Pihak Berwajib untuk menyelidiki dan menindak masalah izin Galian C Atas nama Apri Remon dan Ramli Umar juga SLO Atas nama Can ( Pak Toriq ) yang diduga telah melanggar UU No. 32 tahun 2009.

Seprti dijelaskan dalam UU No 32 tahun 2009.
” Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

Baca Juga:  PJ Bupati H Aspan Buka Bersama Di Desa Betung Timur

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)

“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH”
Ungkap Sekjen  LSM – Geransi. ( Red )

Editor : Arizal Antoni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT