oleh

Pengadilan Negeri Sarolangun Eksekusi Bangunan Dan Bengkel di Tanah Sengketa

SAROLANGUN – Pengadilan Negeri Sarolangun Melakukan Eksekusi Bangunan Dan Bengkel di Tanah Sengketa di Jalan Lintas Sumatera. Km 05. Rabu (10/08/22)

Pelaksanaan Eksekusi Tanah Dan Bangunan Ini Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Dan di Dampingi Oleh Pihak Dari Polres Sarolangun, Yang di Pimpin Oleh Kabag Ops Kompol A. Bastari, SH, MH Serta Anggota TNI Koramil, Petugas Sat Pol PP, Untuk Melakukan Pengamanan Eksekusi Bangunan Dan Lahan Yang di Laksanakan Petugas Dari Pengadilan Negeri Sarolangun, Yang Berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, KM 05, Kelurahan Pasar Sarolangun.

Pengadilan Negeri Sarolangun Yang di Wakili Oleh Soleh,SH Mengatakan Bahwa “Pelaksanaan Eksekusi Bangunan Dan Lahan Ini Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Jambi. Dan Perkara Ini Sudah Berjalan Sejak Tahun 2019, Setelah Sebelumnya Sudah Kami Lakukan Secara Persuasif Dan Juga Memanggil Para Pihak. Dimana Para Pihak Tersebut Sudah Kami Aanmaning (Tegur), Dan di Panggil ke Pengadilan Untuk Secara Sukarela, Melaksanakan Isi Putusan. “Katanya

Baca Juga:  Pacu Perahu Tradisional Resmi di Tutup Oleh Wakil Bupati Sarolangun

Pelaksanaan Eksekusi Ini Sudah Clear Bagi Kami Selaku Eksekutor, Bahwa Putusan Yang Kami Laksanakan Ini Adalah Putusan Dari Pengadilan Negeri Jambi, Yang Telah Berkuatan Hukum Tetap. “Tutup nya

Kabag Ops Kompol A. Bastari, SH, MH, Juga Mengatakan Bahwa “Kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan Dan Bangunan Oleh Pihak Pengadilan Negeri Sarolangun Ini di Lakukan Sesuai Dengan Petunjuk Dari Pihak Terkait Dengan Melakukan Pendampingan. Dan Pengamanan Ini Adalah Sebagai Wujud Kepolisian Dalam Menjaga Situasi Untuk Keamanan Proses Eksekusi Yang di Lakukan Pihak Pengadilan Negeri Sarolangun Ini Bisa Berjalan Aman Dan Kondusif. ” Kata Kabag Ops Kompol A. Bastari, SH, MH (uje)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT