oleh

Pengembalian Uang Hasil Korupsi Tidak menghapus Pidananya, Diminta Kejari Tetap Proses Pidananya Secara Hukum.

Wartacika.id Kerinci   – Terkait  Kasus  Korupsi, Anton Despinola, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh  telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 5 Milyar  dari  pihak terkait  Kasus  Korupsi  Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) anggaran  tahun 2017- 2021  Kabupaten Kerinci – Jambi .”

Agar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dapat mengambil kesimpulan untuk menetapkan tersangka baru  yang telah direncana pelaku  kejahatan dari tahun 2017 sehingga bergulir pelaku kejahatan sampai terjadinya korupsi berjamaah tahun 2021.

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah ditentukan   Pasal 26 A alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2)

Baca Juga:  PJ Bupati Tebo H Aspan,Menyantuni 100 Orang Anak Yatim

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :

  1. alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpansecara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
  2. Dokumen, yakni setiap rekaman data  atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka,atau perforasi yang memiliki makna.”

Supri selaku Aktivis Kerinci dan Sungai Penuh mengatakan, Pengembalian uang sebesar Rp. 5 Milyar hasil korupsi tersebut tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana.

Baca Juga:  H. Aspan Buka Kongres Luar Biasa Askab PSSI Kabupaten Tebo

” Manfaat pengembalian uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukumannya saja di pengadilan nanti bagi pelaku korupsi. Itupun Hakim nanti yang menentukan ” Ungkap supri

Tambahnya lagi, Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum.

Tetapi  sangat disayangkan Kejaksaan Sungai Penuh belum menetapkan tersangka baru dengan dukungan barang bukti yang kuat 

  1. Kejaksaan sungai penuh  telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5 Miliar  
  1. Kejaksaan sungai penuh telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni AD mantan Sekwan DPRD Kerinci, BN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan LL dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh. Dan hingga kini belum ada penetapan tersangka lainnya.
Baca Juga:  Bupati Kerinci  Jadi Penguji Wisuda Tahfizh Qur’an

Jadi tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi meski pelaku sudah mengembalikan uang hasil korupsinya.

” Padahal masyarakat sangat  menunggu dari kejaksaan sungai penuh untuk menetapkan tersangka baru walaupun dari Legislatif dan Eksekutif ”  . Ujar supri ( HW)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT