oleh

Viral; Perburuan Satwa Dilindungi Oleh 2 Wanita Di Kabupaten Kerinci Diduga Melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE

Wartacika.id, Kerinci- Perburuan dan  Penembakan satwa dilindungi yang viral di media sosial dilakukan oleh 2 orang oknum wanita di Kerinci jambi ini  sangat memilukan dan termasuk tindakan tidaklah baik, perbuatan tersebut mendapat sorotan dan komentar oleh netizen yang meminta agar 2 orang wanita tersebut di proses hukum.

Dalam Foto yang tersebar di Media Sosial, 2 orang wanita yang terlihat memamerkan hasil tangkapannya berupa burung yang sudah mati akibat dari hantaman senapan angin yang dimilikinya, dari Foto yang viral di Akun FB ”  LS ” tesebut terlihat ada beberapa macam jenis bangkai burung, yang diduga termasuk satwa yang dilindungi.

Atas perbuatan tersebut maka 2 orang wanita yang diduga melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, maka Perburuan atau membunuh satwa yang dilindungi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Baca Juga:  MTQ ke 52 Tingkat Provinsi Jambi Resmi di Tutup Oleh Wagub Jambi

Sesuai pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.

Aktivis pemerhati lingkungan menyayangkan atas perbuatan dari 2 orang wanita tersebut dan perbutan Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” kata para aktivis pemerhati lingkungan, sabtu  (3/4/2021).

Prilaku yang dilakukan oleh 2 orang oknum wanita yang viral di media sosial yang di poting oleh akun FB “LS” tersebut diduga melanggar UU No 5 Tahun 1990, Pasal 40 ayat 2 mengatur: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat [1] dan ayat [2] [menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup] serta Pasal 31 ayat [3] dipidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 [seratus juta Rupiah]

Baca Juga:  Polres Sarolangun Pimpin Kegiatan Apel Pergeseran Pasukan Pilkades Serentak 2021

 

Dengan viralnya Foto beberapa jenis burung yang telah mati di duga termasuk satwa dilindungi, memperlihatkan hasil tangkapannya di akun FB “LS” yang judul statusnya ” Hasil Tangkapan Hari ini ” mengundang banyak respon dari para netizen mengecam dan meminta APH untuk mengusut masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kedepannya jangan ada lagi peristiwa yang sama terulang lagi. *** ( Red )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT