Wartacika.id, Kerinci- Perburuan dan Penembakan satwa dilindungi yang viral di media sosial dilakukan oleh 2 orang oknum wanita di Kerinci jambi ini sangat memilukan dan termasuk tindakan tidaklah baik, perbuatan tersebut mendapat sorotan dan komentar oleh netizen yang meminta agar 2 orang wanita tersebut di proses hukum.
Dalam Foto yang tersebar di Media Sosial, 2 orang wanita yang terlihat memamerkan hasil tangkapannya berupa burung yang sudah mati akibat dari hantaman senapan angin yang dimilikinya, dari Foto yang viral di Akun FB ” LS ” tesebut terlihat ada beberapa macam jenis bangkai burung, yang diduga termasuk satwa yang dilindungi.
Atas perbuatan tersebut maka 2 orang wanita yang diduga melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi, maka Perburuan atau membunuh satwa yang dilindungi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.
Aktivis pemerhati lingkungan menyayangkan atas perbuatan dari 2 orang wanita tersebut dan perbutan Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE,” kata para aktivis pemerhati lingkungan, sabtu (3/4/2021).
Prilaku yang dilakukan oleh 2 orang oknum wanita yang viral di media sosial yang di poting oleh akun FB “LS” tersebut diduga melanggar UU No 5 Tahun 1990, Pasal 40 ayat 2 mengatur: “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat [1] dan ayat [2] [menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup] serta Pasal 31 ayat [3] dipidana penjara paling lama 5 [lima] tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 [seratus juta Rupiah]
Dengan viralnya Foto beberapa jenis burung yang telah mati di duga termasuk satwa dilindungi, memperlihatkan hasil tangkapannya di akun FB “LS” yang judul statusnya ” Hasil Tangkapan Hari ini ” mengundang banyak respon dari para netizen mengecam dan meminta APH untuk mengusut masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kedepannya jangan ada lagi peristiwa yang sama terulang lagi. *** ( Red )
Komentar