oleh

Periksa 48 Saksi,Mantan Direktur Abunjani Bangko Langsung Ditahan Kejari Merangin

MERANGIN Wartacika – Mantan Direktur Abunjani Bangko akhirnya ditahan di Kejari Merangin setelah dilakukan 48 orang Saksi, atas laporan temuan BPK jasa kebersihan.

BM dan rekanan dititipkan di Polres Merangin atas permintaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Bangko.

Kasus menjerat mantan direktur Abunjani Bangko itu, terkait korupsi tahun 2017 sampai naik ke tahap 2.

Seperti diungkapkan Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widoroni, jumpa pers rilis diruang Kejari Merangin.

“Benar kita tahan BM dari sekarang sampai 21 hari kedepan, karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, ” ungkap Kejari Merangin.

Sedangkan baru dikembalikan baru Rp 90 juta dititipkan kas daerah, dari temua 6 ratus juta, untuk hukuman bisa seumur hidup paling singkat 5 tahun.

Baca Juga:  Kodim 0420/Sarko Selenggarakan Bakti TNI

“Untuk saksi 84 orang sudah periksa, untuk tersangka selanjutnya tunggu pakta dari pengadilan, “tutup.(Lil)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT