oleh

Perkosa Pacar, Remaja 20 Tahun di Sarolangun Ditangkap Polisi 

Wartacika.id  SAROLANGUN – Seorang remaja atas nama Alek (20) Warga Desa Batu Ampar ditangkap polisi karena telah memperkosa pacarnya sendiri atas nama korban Inisial “N” berusia (17) di Dalam Kamar Mandi SD 024 Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Kamis (28/01/2021).

Pelaku Alex (20) bermodus dengan mengajak korban untuk berpacaran terlebih dahulu, Setelah berpacaran Pelaku mencoba merayu korban untuk melakukan persetubuhan. disaat melakukan persetubuhan, pelaku memvidiokan perbuatan tersebut secara diam-diam tanpa sepengetahuan Korban. Kemudian dengan vidio tersebut, Pelaku memeras dengan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan menyebarkan vidio tersebut.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan Setelah menerima laporan polisi nomor LP/ B-02/ 1 /2021/SPKT Res SRL dari ayah korban, pada tanggal 18 januari 2021 Opsnal Polres Sarolangun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.  Selanjutnya, pada hari selasa 19 Januari 2021 pukul 11:Wib Tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan di rumahnya Desa Batu Anpar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kemudian Pelaku dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, “Kata Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiyono.

Baca Juga:  PJ Bupati Sarolangun Kunjungi Korban di Rs.LGM dan Rs.Arbunda L.Linggau

“Untuk barang bukti yang didapatkan berupa satu Baju kaos panjang warna hitam, satu Celana kulot warna biru dongker, satu cardigan tangan panjang warna hitam, Satu Short warna putih, satu tengtop warna coklat, satu celana dalam warna biru, dan satu bra warna merah, “Jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) JO pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) JO 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman penjara 15 tahun penjara atau dengan denda Rp 15 Milyar, “Ungkapnya”(egs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT