oleh

Pihak Polres Tebo Diminta Usut dan Tindak Tegas Atas Aksi Adanya Penghadangan Dan Pengancaman Wartawan Saat Bertugas Di Desa Tuo Sumay

Wartacika.id, TEBO – Ancam keselamatan berapa orang wartawan pulang dari  kantor Desa Tuo Sumay Kabupaten Tebo, sejumlah warga menghalangi wartawan pulang.

Penghadangan beserta ancaman terhadap sejumlah wartawan yang menjalankan tugasnya mengklarifikasi atau mempertanyakan surat resmi pernikahan Kades Desa Tuo Sumai berinisial “HZR” diduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Klarifikasi atau mempertanyakan untuk mendapatkan kebenaran tersebut adalah berdasar dari adanya pemberitahuan dari warga Desa Tuo Sumay yakni berinisial SD cs menyebutkan status pernikahan dari Kepala Desa Tuo Sumay “HZR” tersebut dipertanyakan diduga tidak resmi, untuk itulah wartawan datang untuk meminta penjelasan sebagai bagian dari tugas wartawan untuk menyuguhkan pemberitaan yang benar dan berimbang.

Baca Juga:  Komisi III :  Minta Proyek Yang Tidak Berkualitas dibongkar dan diperbaiki.

Dengan tidak terimanya kedatangan sejumlah wartawan ke kantor Desa Tuo Sumay, sejumlah massa pendukung Kades Tuo Sumay ” HZR”tersebut sudah menunggu di depan rumah Kepala Desa Tuo Sumay ” HZR” menghadang wartawan ketika pulang dengan menggunakan senjata tajam dan juga batu melempari mobil. kejadian tersebut sekitar pukul 13:30 Rabu 27/01/21

Dari informasi yang dihimpun dari beberapa warga Desa Tuo Sumay, bahwa Diduga Kades  “HZR” tersebut terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur  berapa bulan yang lalu.

Kedatangan wartawan ke kantor Desa tersebut rupanya sudah diketahui oleh Kades Tuo Sumay ” HZR”, sehingga Kades tersebut tidak masuk kantor menghindari wartawan.

Baca Juga:  Pekan Ini PB Pers Ditantang PB PDAM Tirta Khayangan

Namun bukanya Kades Tuo Sumay yang Datang menemui wartawan, tapi tidak lama kemudian sekelompok warga yang pro kades sudah menunggu di rumah Kades serta menghadang mobil wartawan, maka terjadilah pelemparan batu ke mobil wartawan, selain batu sekelompok orang diduga suruhan Kades Tuo Sumay ” HZR”  tersebut juga membawa parang mengancam wartawan.

Dari kejadian tersebut, wartawan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tebo, Wartawan minta kepada pihak Kepolisian Polres Tebo untuk proses serius dan tindakan tegas atas kejadian pengancaman dan menghalang halangi tugas wartawan juga mengusut siapa dibalik penghadangan dan pengancaman terhadapa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Perbuatan tersebut jelas telah melawan hukum, dimana telah diatur dalam Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi, ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.

Baca Juga:  Ketua KPK Dijadwalkan ke Batam, Ini Agendanya Bersama JMSI Kepri

Dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.***( red )

 

Penulis : Ilyas

Editor    : Arizal Antoni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT