oleh

Polres Kerinci Amankan SY Terduga Pelaku  Penggelapan Uang Nasabah Bank 

Wartacika.id, Kerinci-Kasus perbankan selalu merajalela tapi sulit untuk diungkapkan, tapi lain halnya dengan Kepolisian Resor Kerinci (POLRES KERINCI) kasus yang sudah dua kali berturut-turut akhirnya terbongkar

Kasus perbankan Pertama adalah penggelapan Uang Nasabah Bank BRI tepat nya desember 2020 yang tersangka sekarang sudah ditahan, dan Kasus yang sama kembali terjadi akhirnya terbongkar tapi Kali ini terjadi di nasabah Bank BPTN juli 2021 lalu, yang tersangka nya juga sudah ditahan.

Melalui Konferensi Pers di Polres Kerinci, Kapolres Kerinci AKBP. Agung Wahyu Nugroho, Sik Sh. Melalui Kasat Reskrim Edi Mardi, menerangkan mulai dari laporan Nasabah BRI 2020 melaporkan kejadian yang telah merugikan nasabah sebesar lebih kurang sekitar 600.000.000 (enam Ratus Juta Rupiah) ke Kapolres Kerinci

Baca Juga:  Wako Ahmadi : Ingatkan Perilaku Sehat dan Disiplin Prokes 

Dengan laporan tersebut kami melakukan penyidikan mulai Desember 2020 akhir nya Juli 2021 kami berhasil mengungkapkan Kasus tersebut dengan mengamankan tersangka yang berinisial (SY)

Dan selanjut di bulan Maret kami kembali menerima laporan tentang kasus yang sama tapi Bank yang Berbeda kali ini Nasabah Bank BTPN kerugian nya juga mencapai Ratusan juta Rupiah dengan dasar laporan tersebut kami dari Polres Kerinci kembali melaksanakan penyidikan dan kami kembali mengamankan tersangka yang berinisial (SW), sekarang berada di tahanan Polres Kerinci terang kasat Reskrim 03 juni 2021

Dengan perbuatan kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 huruf (b) undang-undang tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang-undang no.7 tahun 1992 tentang perbedaan pasal 374 KUHP pidana

Baca Juga:  Bupati Kerinci Video Conferensi Bersama Tiga Menteri

Terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan didenda paling sedikit 10 Miliar dan paling Banyak 20 miliar Rupiah(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT