oleh

Polres Tebo Gelar Konferensi Pers Dua Tersangka Pembobol Konter Hp

-Kriminal, Tebo-455 Pembaca

Warta Cika TEBO – Polres Tebo Gelar Konferensi Pers Pencurian Sejumlah Hp di salah satu toko seluler yang beralamat di Jalan Lintas Tebo- Bungo Km 5 Bogorejo Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo di Mapolres Tebo. Selasa (23/11/2021),,

 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono S.I.K menjelaskan kronologi kejadian tersebut, Pada Minggu (10/10/2021) sekiranya pukul 1.30 WIB terjadi pencurian di Konter HP Duta Cell yang dilakukan oleh tersangka M Iskandar Bin Maliki dan Doni Saputra Bin Samsul Hilal.

 

Dalam aksinya kedua tersangka berbagi peran,  tersangka Doni Saputra Bin Samsul Hilal sebagai jurumudi  M Iskandar Bin Maliki ke target  lokasi tempat pencurian dan menjemput nya ketika telah selesai.

Baca Juga:  Satlantas Polres Tebo Edukasi Siswa SMKN 5 Safety Riding

 

Setelah berhasil melancarkan aksinya, kedua tersangka kabur menuju ke Kota Muaro Bungo ke Rumah Saudara M Iskandar Bin Maliki dan membagi hasil pencurian tersebut.

 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono menjelaskan atas kejadian tersebut korban pemilik konter Hp mengalami kerugian Rp 20 juta rupiah.

 

Saat di introgasi tersangka berdalih baru pertama kali melakukan aksinya dan tersangka juga mengakui  sebagian handphone yang di curi  sudah ada yang dijual.

 

Kapolres Tebo menambahkan, Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka M Iskandar Bin Maliki yaitu, satu ikat voucher internet 3 kuota 3 GB sebanyak 33 lembar, satu ikat kartu voucher internet 3 kuota 6 GB sebanyak 46 lembar, selanjutnya satu unit hard disk merek DW warna hitam, kemudian satu unit handphone merek Advan warna hitam.

Baca Juga:  Angka Stanting Di Tebo Menurun 50℅

 

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Doni Saputra Bin Samsul Hilal, satu unit laptop atau notebook merek Asus, satu unit notebook atau Laptop merek Acer, satu unit handphone jenis Advan, satu unit handphone jenis vivo Y 53, satu unit handphone merek Asus, satu unit handphone merek Xiaomi, satu handphone tanpa merek warna putih kemudian satu handphone tanpa merek warna hitam.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 dan atau tindak pidana pertolongan jahat atau Penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke- 1 KHUPidana ancaman hukuman sembilan tahun penjara,pungkas Kapolres. ( Yas,)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT