oleh

Polsek Pelawan Singkut Amankan Dua Pencuri Sarang Burung Walet

Sarolangun-Jajaran Polsek pelawan Singkut berhasil mengamankan dua tersangka pembobolan ruko sarang burung walet.

Berdasarkan Laporan LP/B-22/XI/2022/SPKT/Polsek Pelawan Singkut/Polres Sarolangun/Polda Jambi, Tanggal 26 November 2022.

Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 00.30 wib korban M. F Umur : 35 Thn Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : islam Pekerjaan : Pedagang Alamat : Rt. 18 Rw. 009 Jln. Lintas Sumatera Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, Mendapatkan telepone oleh penjaga Malam (PK) Rumah Walet yang mana penjaga malam mengatakan bahwa ada orang membobol ruko rumah walet dengan cara menjebol dinding dan diduga pelaku masih berada di dalam rumah walet tersebut, setelah mendapat informasi tersebut pelapor menghubungi pihak kepolisian, kemudian langsung menuju ke rumah walet tersebut yang berada di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan , setelah sampai di lokasi kejadian sudah ada pihak kepolisian dan penjaga malam lalu  pelapor langsung membuka pintu Roling dan masuk kedalam ruko bersama dengan petugas kepolisian sektor pelawan Singkut, Didalam ruko sarang burung walet di temukan kedua tersangka sedang melakukan aksinya mengambil sarang burung walet. Kemudian petugas kepolisian sektor pelawan Singkut mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yg di duga sebagai pelaku.

Baca Juga:  H Hilallatil Badri Hadiri Acara Isra' Mi'raj Nabi Besar muhammad SAW, di Dusun Damsiambang. Desa Pemusiran Mandiangin

Selanjutnya di bawa ke Mapolsek Pelawan Singkut dari hasil interogasi unit Reskrim Polsek pelawan Singkut terhadap kedua diduga pelaku, Mengakui memasuki ruko sarang burung walet dengan cara membobol dinding ruko degan menggunakan pahat besi dan palu, batu sehingga dinding rusak dan jebol, dengan tujuan hendak melakukan pencurian di ruko rumah walet tersebut dan tertangkap tangan oleh petugas.

Adapun Pelaku yang di Amankan Petugas Polsek singkut inisial,1. Inisial AR, laki-laki, 33 Tahun ,islam, Swasta, Alamat Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. 2. Inisial AT, Laki-laki, 35 tahun, islam, swasta, alamat Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kapolsek Pelawan Singkut AKP Orivan irnanda SE.MH, menjelaskan bahwa Untuk kedua tersangka telah diamankan di Polsek pelawan Singkut.

Baca Juga:  Bupati Kerinci Serahkan Kartu Tani

“Terhadap kedua tersangka di sangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Jo Percobaan ” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.”Tambahnya”(Uje)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT