oleh

Polsek Tengah ilir bekuk pelaku pencurian mobil

-Kriminal, Tebo-851 Pembaca

Warta Cika TEBO – Tak meyangka, saat akan berjualan Nanas di Pasar Tengah Ilir, Abdul Somad (70) warga Jl. Syekh Muh Saidi Rt.003 Kelurahan Tangkit Baru Kecamatan Sungai Gelam, harus kehilangan mobil yang berisikan nanas saat ditinggal kencing di Wc Masjid Al Hidayah Dusun Tanjung Beringin Desa Mengupeh.

Dikatakan oleh Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir, IPDA Diki, Kehilangan itu terjadi Rabu (15/09/2021), namun dia memberikan kesempatan kepada terduga pelaku jika ada itikad baik untuk mengembalikan. Pelaku merupakan sopirnya sendiri yakni Saman, warga Telanaipura Kota Jambi.

“Korban melapor setelah 3 hari kejadian yakni Jumat (17/09/2021), sekira pukul 09.00 WIB”, katanya Minggu (19/09/2021)

Baca Juga:  Kajari Tebo Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Tebo

Atas laporan itu, Polsek Tengah Ilir segera berkoordinasi dengan polres Tanjab Barat berdasarkan traking jaringan. Berdasarkan pencarian itu, barang bukti berupa Mitsubishi Colt L300 pick up Nopol BH 9465 GB, ditemukan di salah satu rumah warga yang berada di Kecamatan Tebingtinggi Tanjab Barat.

Mengetahui hal itu, dengan identitas yang diketahui, ternyata pelaku diketahui akan melarikan diri menggunakan travel pada sabtu (18/09/2021) di salah satu loket yang berada di bilangan simpang kawat kota Jambi. Saat akan berangkat pelaku berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan.

“Dari pengakuan pelaku, diakan melihat mobil yang dititipkan di rumah teman”, ungkapnya.

Kronologis kejadian ini bermula, pada hari Rabu (15/09/2021 sekira pukul 20.00 wib korban berangkat bersama pelaku dan pekerja nya  setelah berjualan di pasar Rimbo Bujang, menuju pasar Sungai Keruh untuk berjualan buah nanas. Kemudian sekira sekira pukul 23.30 wib meminta berhenti di masjid untuk kencing.

Baca Juga:  4 Penumpang Minibus di Tebo Jambi Alami Luka Luka Setelah Tabrak Tiang Listrik

“Disitulah kesempatan pelaku melarikan mobil dan sisa buah nanas setelah berjualan di Rimbo Bujang”, katanya menjelaskan.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolsek Tengah Ilir, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang pengelapan.(Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT