oleh

Pria Paruh Baya Beristri Lima Tega Paksa Setubuhi Wanita Tuna Wicara

SAROLANGUN – Sungguh bejat seorang pria di Sarolangun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Sarolangun karena ulahnya memperkosa seorang anak perempuan tuna wicara (gangguan dalam berbicara) yang masih gadis berinisial NP (18) warga Kecamatan Bathin VIII.

Pria tersebut berinisial J berusia 52 tahun, ditangkap oleh tim opsnal satreskrim dan tim PPPA polres Sarolangun pada Jumat, 28 Oktober 2022 yang lalu sekitar pukul 13.00 Wib di rumah istri mudanya beralamat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun

Dalam keterangannya Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono,Sik yang didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, SIk menjelaskan bahwa “Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. Dan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan kakak kandung korban berinisial SY (39) dengan nomor LP/B-64/x/2022/SPKT/Red Sarolangun/Polda Jambi. “Kata Kapolres Sarolangun.

Baca Juga:  Kades Desa Koto Tuo Terpilih memberi ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Al-Haris -Sani Sebagai Gubernur  Dan Wagub Jambi

Adapun Waktu kejadian berkisar pada bulan Juli 2022 di dalam kamar rumah korban di Kecamatan Bathin VIII yang lalu sekitar pukul 17.00 wib, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban yang mana dirumah tersebut korban tinggal bersama nenek yang tidak bisa melihat dan tidak bisa mendengar. “Lanjut Kapolres Sarolangun.

Usai masuk kedalam rumah, pelaku kemudian langsung menarik paksa tangan korban masuk kedalam kamar rumah korban, saat itulah pelaku tega melakukan dengan paksa terhadap korban. “Sambung Kapolres Sarolangun.

Korban awalnya sempat memberontak, saat pelaku menidurkan korban dilantai dan memaksa membuka celana dan celana dalam korban, namun karena korban tidak bisa melawan, dan saat itu pelaku mengatakan “Diam Kau”, sambil membuka celana dan celana dalam dan pelaku kemudian menyetubuhi korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Kemudian pelaku mengenakan celana dan celana dalam kembali, lalu pergi meninggalkan korban. “Terang Kapolres Sarolangun.

Baca Juga:  Gak Mau ditegur, SAD Tembak Security Perusahaan 

Beberapa Minggu kemudian, pada hari Selasa 16 Agustus 2022 perlakuan pelaku terhadap korban akhirnya terbongkar, setelah korban mengalami kesakitan di bagian perut. Awalnya pelapor diberitahu oleh anak pelapor, bahwa di rumah korban sudah berkumpul keluarga yang lain dikarenakan korban mengalami kesakitan di bagian perut. “Ujar Kapolres Sarolangun.

Setelah sampai di rumah korban, pelapor langsung menanyakan prihal tersebut kepada korban kenapa bisa sakit perut. Betapa terkejutnya pelapor, korban menceritakan kepada pelapor dan keluarga yang lain bahwa korban sudah diperkosa oleh pelaku berinisial J. “Sebut Kapolres Sarolangun.

Mengetahui hal itu, pelapor dan keluarga kemudian memanggil pelaku J untuk datang ke rumah korban, dan menanyakan apakah benar pelaku telah memperkosa korban. Lalu pelaku J mengakui telah memperkosa korban berulang kali. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke polres Sarolangun. “Jelas Kapolres Sarolangun.

Baca Juga:  Kejari Sungai Penuh periksa Nirmala Kepala DPPKAD Kerinci 

Kapolres menegaskan dalam kasus tersebut pelaku dikenakan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Serta barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban dan pelaku kita kenakan sanksi sesuai pasal 285 KUHP. “Tegas Kapolres Sarolangun.

Sementara itu, Pelaku berinisial J, dihadapan awak media mengakui bahwa ia tak bisa menahan hasratnya untuk menyetubuhi korban meskipun sudah lima kali beristri. “Karena nafsu, sudah lima kali beristri. “Tutup Kapolres Sarolangu. (uje)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT