oleh

Puat Syhkirin Di Tangkap KPK Di Perumahan Residence Tebo

-Tebo-593 Pembaca

Puat Syhkirin Di Tangkap KPK Di Perumahan Residence Tebo,

Warta Cika TEBO – Jadi perbincangan hangat masyarakat kelurahan Tebingtinggi kecamatan Tebo tengah, Paut Syakarin (PS) pengusaha yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, yang disiarkan akun Youtube KPK, Minggu.

Setyo mengatakan tersangka Paut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Baca Juga:  PJ Bupati H Aspan Sebut Mobil Dinas Tidak Boleh Dipergunakan Untuk Mudik Lebaran

Penetapan tersangka Paut Syhkirin, kata dia, setelah KPK mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan.

Adapun tersangka Paut Syhkirin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kata Setyo, tersangka Paut telah dipanggil secara patut untuk diperiksa. Namun, yang bersangkutan mangkir sehingga dilakukan upaya paksa penangkapan pada hari Sabtu (7/8) di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi. Paut ditangkap tim penyidik dengan berkoordinasi dan dibantu oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tebo.

Baca Juga:  Dua Orang Anak Tengelam Di Sungai Batang Hari, Satu Orang Selamat

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.

Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang “ketok palu” tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Dilansir brita online Metro Jambi, ,Saat ini, KPK juga masih melakukanpenyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 masing-masing Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Baca Juga:  Warga Desa Suo - Suo Pertanyakan Tiga Alat Membuka Jalan Di Hutan HTR.

Saat dikonfirmasi warga setempat prumhan ,,sapuad mengatakan saya lihat berapa anggota kepolisian datang ke salah satu rumah tapi saya tidak tau apa dan siapa yang di tangkap saya juga tidak tau yang nama nya puat Syhkirin,

Lanjut ,,Puad kedatangan pihak kepolisian sekitar pukul :
09 pagi,,

Lebih lanjut lagi kasat Reskrim polres Tebo Maharatua Siregar dan Kapolres AKBP Gunawan tri Laksono juga membenarkan ada nya penangkapan salah satu orang di Tebo, kami dari pihak kepolisian polres tebo mendampingi pilah KPK, tutup kasat,( Yas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT