oleh

Sardimin, S.Pd : Pencairan Dana BOS  Sudah Mengacu Kepada Juknis Yang Telah Ditetapkan Oleh Permendikbud

KERINCI, Jambi – Terkait dengan isu yang berkembang ditengah masyarakat mengenai adanya simpang siur realisasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 158/III Sungai Abu Kecamatan Air Hangat Timur, Sardimin SPd angkat bicara.

Saat ditemui awak media Wartapos.co.id dan media Wartacika.id untuk diminta tanggapannya Rabu 27/05 Kepala SDN 158/III Sungai Abu Sardimin,SPd mengatakan bahwa isu tersebut tidak lah benar, menurut keterangan Suardimin realisasi pencairan dana BOS di SDN tersebut sudah mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan oleh Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud).

“Tidak benar, pencairan dana BOS di sekolah kami sudah melalui tahapan – tahapan yang mengacu kepada juknis yang telah ditetapkan oleh Permendikbud,” cetus Sardimin.

Baca Juga:  Tabrakan Maut Adu Kambing Motor Vs Motor Disingkut Mengakibatkan Satu Orang Tewas

Sebagai penanggung jawab dana BOS Afirmasi tahun 2019 sesuai dengan tu poksinya sebagai kepala sekolah, Suardimin saat dijumpai awak media Wartacika.id dan media Wartapos.co.id mengungkapkan tujuannya untuk menetralisir isu yang berkembang ditengah – tengah masyarakat agar terciptanya pemberitaan yang balance (berimbang) sesuai ketentuan UU 40 tahun 1999, dengan harapan agar masyarakat atau pembaca menerima informasi terkait isu miring tentang dirinya tidaklah benar.

Lebih lanjut Suardimin mengatakan terkait simpang siur realisasi pencairan dana BOS di SD 158/III Sungai Abu dirinya mempunyai bukti – bukti SPJ yang sudah di tanda tangani oleh bendahara pencairan BOS.

“Sekarang saya membawa SPJ yang sudah ditanda tangani oleh bendahara BOS dan bisa dipertanggungjawabkan” pungkas Sardimin. (fahmil)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKAIT